LPSK Sebut Ada Tiga Indikasi Tindak Pidana di Kasus Kerangkeng Manusia

Editor

Amirullah

Rabu, 9 Februari 2022 11:30 WIB

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengindikasi setidaknya ada tiga tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. “Pertama tindak pidana perampasan kemerdekaan,” ujar dia saat dihubungi Rabu, 9 Februari 2022.

Kedua, Edwin melanjutkan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, TPPO ini memiliki tiga unsur, yakni proses, cara, dan saksi, tapi dalam pembuktiannya tidak harus dibuktikan.

Misalnya, dia mencontohkan, pemilik menipu supaya orang direhabilitasi dengan alasan untuk pembinaan jadi orang baik. Namun, menyediakan tempat penyekapan, dan mengurung orang di dalamnya. “Itu semuanya ada cara kekerasan dan perampasan kemerdekaan,” katanya lagi.

Selain itu, Edwin melanjutkan, yang ketiga adalah terbuka dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sedang, dan berat. “Bahkan yang mengkibatkan kematian,” tutur Edwin.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengaku akan mendalami dugaan TPPO dalam kasus kerangkeng manusia itu. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan ahli terkait adanya unsur TPPO.

Advertising
Advertising

Menurut Anam, ketika pengaduan suatu kasus masuk ke Komnas HAM, salah satu yang dilakukan adalah meminta keterangan ahli untuk menguatkan dugaan tersebut. “Ini belum dilakukan. Semoga dalam minggu ini,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 9 Februari 2022.

Terakhir, Komnas HAM memeriksa Terbit pada Senin, 7 Februari 2022, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Hasilnya adalah Terbit mengakui mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit miliknya.

“Iya, yang bekerja di pabrik sawit, kami juga sudah cek pabriknya,” tutur Anam setelah pemeriksaan Senin. Anam membenarkan ketika ditanya bahwa pekerja itu di pekerjakan tanpa bayaran.

Anam juga mengatakan Komnas HAM juga masih mendalami peran Terbit dalam pengurusan kerangkeng manusia tersebut. Misalnya mengenai dugaan kekerasan yang dialami para penghuni.

Menurut Anam, Terbit mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas. Namun, Komnas belum bisa menyimpulkan peran Terbit dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tersebut. Hingga saat ini jumlah korban tewas diduga ada lebih dari tiga orang.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

9 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

10 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya