Terpopuler Nasional: Petisi Tolak IKN dan Konflik Agraria di Desa Wadas

Reporter

Tempo.co

Rabu, 9 Februari 2022 06:59 WIB

Wadon Wadas yang beranggotakan petani perempuan Wadas terus berjaga di hutan atau pos jaga Randu Parang. Menolak pengukuran tanah oleh BPN terkait proyek Bendungan Bener. (Dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Selasa, 8 Februari 2022. Pertama soal petisi menolak pembangunan Ibu Kota Negara. Kedua tentang konflik agraria di Desa Wadas, Purworejo. Berikut rangkumannya

Ibu Kota Negara

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru muncul petisi penolakan pembangunan yang diinisiasi kalangan akademisi di situs change.org.

Pemerintah pun merespons petisi yang telah ditandatangani sekitar 13.611 orang itu saat ini. Petisi tersebut bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara' dan diinisiasi 45 akademisi.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono menegaskan pemerintah tidak akan mempermasalahkan adanya upaya penolakan melalui petisi tersebut, sebagaimana adanya upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap UU IKN.

Advertising
Advertising

"Bahwa kemudian ada komponen masyarakat yang menggalang petisi, mengajukan gugatan formal, formil ke MK, tentu kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Kami persilakan saja," kata dia saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.

Meski demikian, Sigit mengklaim, proses dan substansi pembahasan UU IKN selama ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rencana induk pembangunan IKN.

"Itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk tentu terkait rencana induk pembangunan IKN yang menyatakan pembangunan ini dilakukan secara bertahap sampai 2045," ungkap Sidik.

Lagipula, dia menekankan, dalam proses pembahasan RUU hingga UU IKN disepakati DPR dan tinggal menunggu penomoran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, beleid tersebut telah mendengar seluruh masukan dari berbagai komponen masyarakat. "Tapi tentu dalam proses pembangunan ini dan proses pembahasan saat UU dulu dirumuskan kami pemerintah sudah mendengarkan menyerap seluruh aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Petisi soal pemindahan IKN ini muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari. Inisiator petisi dantaranya eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.

Dalam penjelasan di laman Change.org, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan rencana pemindahan IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara juga telah menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke MK. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

Para penggugat berjumlah 12 orang. Mereka adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.

Desa Wadas

Amnesty International Indonesia menilai kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah telah mengintimidasi warga setempat. Amnesty menilai warga memiliki hak untuk menolak tambang batu andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener.

“Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurut Wirya, warga desa berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan. Mereka juga berhak mengekspresikan penolakan itu secara damai. Dia menilai persetujuan dari warga tak mungkin didapatkan bila aparat menangkap warga secara sewenang-wenang.

“Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang,” ujar Wirya.

Wirya menuturkan pemerintah harus memahami bahwa warga khawatir keberadaan penambangan akan menyulitkan hidup mereka. Warga, kata dia, jadi kesulitan memenuhi hak sosial-ekonomi seperti pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal dengan dengan keberadaan tambang tersebut.

“Bahkan hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka,” tutur dia. Wirya mengatakan pemerintah harus memenuhi hak warga lokal atau Desa Wadas dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.

Baca: YLBHI Sebut 40 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi

ARRIJAL RACHMAN | ROSSENO AJI

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

9 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

12 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

14 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya