Amnesty International Sebut Warga Wadas Berhak Menolak Tambang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 8 Februari 2022 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah telah mengintimidasi warga setempat. Amnesty menilai warga memiliki hak untuk menolak tambang batu andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener.
“Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
Menurut Wirya, warga desa berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan. Mereka juga berhak mengekspresikan penolakan itu secara damai.
Dia menilai persetujuan dari warga tak mungkin didapatkan bila aparat menangkap warga secara sewenang-wenang. “Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang,” ujar Wirya.
Wirya menuturkan pemerintah harus memahami bahwa warga khawatir keberadaan tambang akan menyulitkan hidup mereka. Warga, kata dia, jadi kesulitan memenuhi hak sosial-ekonomi seperti pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal dengan dengan keberadaan tambang tersebut.
“Bahkan hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka,” tutur dia. Wirya mengatakan pemerintah harus memenuhi hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Baca: Penangkapan Hingga Pemutusan Jaringan Telepon Seluler Warnai Pengukuran di Wadas