Denda Pelanggaran Prokes Tiap Daerah Berbeda, Bandingkan Denda di Luar Negeri

Reporter

Tempo.co

Selasa, 8 Februari 2022 16:37 WIB

Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah mal yang berlokasi di Bandung menyorot perhatian warganet karena dianggap lakukan pelanggaran prokes atau protokol kesehatan. Pasalnya, pusat perbelanjaan bernama Mal Festival Citylink itu hanya kena denda Rp 500 ribu padahal telah menimbulkan kerumunan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 saat pertunjukkan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022 lalu.

Sontak, keputusan tersebut memeroleh kritikan publik, salah satunya karena besaran denda pelanggaran prokes atas sanksi administratif yang dilayangkan terlalu kecil. Kondisi ini pun melahirkan satu pertanyaan besar, lantas sebenarnya berapa besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan?

Guna menekan laju persebaran virus covid-19, Pemerintah dengan serius bekerja sama dengan para stakeholders melalui pemberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan penerapan sanksi administratif di beberapa daerah Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam scholarhub.ui.ac.id, sanksi admnistratif adalah sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dengan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan. Sesuai dengan esensi sanksi adminstratif yaitu penekanan sasaran hukuman pada perbuatan, sanksi administratif bagi pelanggar prokes bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran prokes.

Berapa Denda Pelanggaran Prokes?

Namun, besaran denda yang diterapkan di tiap daerah memiliki besarannya masing-masing. Ketentuan mengenai besaran denda prokes telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) setempat. Misalnya, di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bogor, hingga Kalimantan menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga menetapkan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Advertising
Advertising

Tentu saja itu jauh beda dengan nilai denda pelanggaran prokes di luar negeri, di Singapura dendanya Rp 3 juta per orang, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta per orang. Di Qatar, pelanggar prokes terancam dipenjara 3 tahun, bahkan di Korea Utara dihukum kerja paksa.

Denda dari sanksi administratif tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah masing-masing. Denda atas sanksi administratif ini tidak hanya menyasar di tingkat individu, tetapi juga tempat usaha.

Bentuk-bentuk pelanggaran prokes antara lain tidak menggunakan masker, hingga disusul dengan warga yang melakukan aktivitas sehingga menyebabkan kerumunan. Selain menerapkan sanksi adminisratif, beberapa daerah juga melakukan denda seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial (berupa membersihkan fasilitas umum), hingga tour of duty.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Satgas Covid-19 Bilang 1.948 Desa Tak Patuhi Prokes

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

5 Negara dengan Tingkat Urbanisasi Paling Tinggi di Asia, Indonesia Termasuk?

8 jam lalu

5 Negara dengan Tingkat Urbanisasi Paling Tinggi di Asia, Indonesia Termasuk?

Urbanisasi menjadi penentu zaman ketika lebih dari separuh populasi dunia kini tinggal di perkotaan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

1 hari lalu

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

2 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

2 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

2 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

2 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

2 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya