Simak Aturan Lengkap Isolasi Pasien Covid-19: Beda Gejala, Beda Perlakuan

Sabtu, 5 Februari 2022 05:47 WIB

Sejumlah pasien terindikasi gejala Covid-19 tengah menunggu hasil screening di ruangan IGD Screening Covid-19 RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat, 4 Februari 2022. RSUD Kota Depok mengalami peningkatan bed occupancy rate (BOR) untuk isolasi pasien Covid-19 mencapai lima kali lipat dari jumlah keterisian beberapa bulan lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan isolasi bagi masyarakat umum yang terkonfirmasi positif Covid-19. Wiku mengatakan ketentuan isolasi ini berbeda-beda dan tergantung keparahan gejala yang terjadi pada masing-masing individu.

"Oleh sebab itu, masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatan masing-masing," kata dia dalam konferensi pers, Jumat, 4 Februari 2022. Aturan lengkapnya sebagai berikut.

1. Tanpa Gejala

Pada kelompok ini, tidak ditemukan gejala klinis sama sekali. Kelompok ini dapat melakukan isolasi mandiri atau isoman sepanjang memenuhi empat syarat.

Bagi kelompok pasien tanpa gejala dan layak melakukan isoman, maka durasi minimalnya ialah 10 hari. Adapun keempat syarat tersebut, yaitu:

Advertising
Advertising

- Usia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Tempat isolasi mandiri memiliki kamar terpisah
- Ada kamar mandi terpisah di tempat isoman

2. Gejala Ringan

Ini adalah kelompok pasien Covid-19 yang bergejala, namun tanpa adanya sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Pasien bergejala ringan biasanya mengalami kondisi berupa demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual. Lalu muntah, tidak mampu mencium bau, dan lidah tidak mampu merasakan makanan.

Jika tidak memenuhi empat syarat yang ada di kelompok Tanpa Gejala, maka ada dua tindakan untuk kelompok ini, yaitu:

- Isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal
- Pasien di atas 45 tahun dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lanjutan

Tapi bagi kelompok pasien bergejala ringan seperti ini dan layak untuk isoman, maka durasinya ditambah yaitu 10 hari plus 3 hari bebas gejala.

3. Gejala Sedang dan Tinggi

Gejala sedang yaitu pasien yang bergejala disertai sesak napas cepat, namun saturasi oksigen di atas 93 persen. Sementara, gejala tinggi terjadi ketika pasien sesak napas cepat dan memiliki satu di antara tiga gejala berikut.

Mulai dari frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen. Untuk kelompok ini, ada sederet panduan, yaitu:

- Pasien dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke rumah sakit rujukan. Nantinya, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU.

- Jika telah selesai perawatan di rumah sakit, maka rumah sakit akan merujuk balik pasien ke puskesmas setempat.

- Saat kembali ke puskesmas, pasien Covid-19 berhak dipantau selama tujuh hari oleh petugas puskesmas. Pemantauannya mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen.

Baca: Dua Tower Rusun Daan Mogot Disiapkan jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Berita terkait

Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

56 hari lalu

Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

Kesepian paling banyak dialami usia 45-54 tahun dan 6 persen responden mengaku mengalami kesepian parah. Ada apa di baliknya dan cara mengatasi?

Baca Selengkapnya

Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

59 hari lalu

Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

Penelitian menemukan orang yang melajang atau tak punya pasangan lebih tua secara biologis dan kemungkinan kematian karena berbagai penyebab.

Baca Selengkapnya

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

18 Januari 2024

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

Kasus positif Covid-19 di Rusia mengalami kenaikan, namun begitu kampanye imunisasi vaksin virus corona dianggap belum perlu.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

17 Desember 2023

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19. Imunitas tubuh menurun.

Baca Selengkapnya

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.

Baca Selengkapnya

Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

14 Desember 2023

Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

Guru Besar UI mengatakan orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip gejala COVID-19, perlu memakai masker untuk mencegah penularan.

Baca Selengkapnya

Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

14 Desember 2023

Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap merebaknya kembali kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Meski Ada 271 Kasus Positif Covid-19 dalam Sepekan

14 Desember 2023

Dinkes DKI Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Meski Ada 271 Kasus Positif Covid-19 dalam Sepekan

Dinkes DKI mencatat ada 271 kasus baru positif Covid-19 pada 4-10 Desember di Jakarta. Masyarakat diminta tak perlu panik.

Baca Selengkapnya