Simak Aturan Lengkap Isolasi Pasien Covid-19: Beda Gejala, Beda Perlakuan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 5 Februari 2022 05:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan isolasi bagi masyarakat umum yang terkonfirmasi positif Covid-19. Wiku mengatakan ketentuan isolasi ini berbeda-beda dan tergantung keparahan gejala yang terjadi pada masing-masing individu.
"Oleh sebab itu, masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatan masing-masing," kata dia dalam konferensi pers, Jumat, 4 Februari 2022. Aturan lengkapnya sebagai berikut.
1. Tanpa Gejala
Pada kelompok ini, tidak ditemukan gejala klinis sama sekali. Kelompok ini dapat melakukan isolasi mandiri atau isoman sepanjang memenuhi empat syarat.
Bagi kelompok pasien tanpa gejala dan layak melakukan isoman, maka durasi minimalnya ialah 10 hari. Adapun keempat syarat tersebut, yaitu:
- Usia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Tempat isolasi mandiri memiliki kamar terpisah
- Ada kamar mandi terpisah di tempat isoman
2. Gejala Ringan
Ini adalah kelompok pasien Covid-19 yang bergejala, namun tanpa adanya sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Pasien bergejala ringan biasanya mengalami kondisi berupa demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual. Lalu muntah, tidak mampu mencium bau, dan lidah tidak mampu merasakan makanan.
Jika tidak memenuhi empat syarat yang ada di kelompok Tanpa Gejala, maka ada dua tindakan untuk kelompok ini, yaitu:
- Isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal
- Pasien di atas 45 tahun dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lanjutan
Tapi bagi kelompok pasien bergejala ringan seperti ini dan layak untuk isoman, maka durasinya ditambah yaitu 10 hari plus 3 hari bebas gejala.
3. Gejala Sedang dan Tinggi
Gejala sedang yaitu pasien yang bergejala disertai sesak napas cepat, namun saturasi oksigen di atas 93 persen. Sementara, gejala tinggi terjadi ketika pasien sesak napas cepat dan memiliki satu di antara tiga gejala berikut.
Mulai dari frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen. Untuk kelompok ini, ada sederet panduan, yaitu:
- Pasien dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke rumah sakit rujukan. Nantinya, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU.
- Jika telah selesai perawatan di rumah sakit, maka rumah sakit akan merujuk balik pasien ke puskesmas setempat.
- Saat kembali ke puskesmas, pasien Covid-19 berhak dipantau selama tujuh hari oleh petugas puskesmas. Pemantauannya mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen.
Baca: Dua Tower Rusun Daan Mogot Disiapkan jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19