Pemerintah Klaim akan Patuhi 3 Poin Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 18:20 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Cipta Kerja. Yasonna menuturkan ada tiga poin dalam putusan tentang UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.

"Tindak lanjut perlu segera dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing," kata Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jumat, 4 Februari 2022.

Tiga poin tersebut salah satunya ialah pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law di dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP.

Saat ini, regulasi baru sedang disiapkan untuk mengganti UU PPP tersebut dan Rabu kemarin sudah berjalan rapat pleno di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Dalam rapat, Kepala Badan Keahlian atau BK DPR Inosentius Samsul mengungkapkan beberapa pasal dalam UU PPP saat ini memang belum mengakomodir metode omnibus law ini.

Di antaranya yaitu Pasal 1, Pasal 42, dan Pasal 64. Sehingga, BK DPR sudah menyiapkan materi perubahan UU PPP yang bakal memuat aturan tambahan yaitu Pasal 1 angka 2a, Pasal 42a, Pasal 97A, dan beberapa pasal lainnya.

Advertising
Advertising

"Perlu segera dilakukan perubahan terhadap UU PPP untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai penggunaan metode omnibus dan kejelasan mengenai partisipasi masyarakat," kata Inosentius.

Poin berikutnya ialah secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Lalu poin terakhir, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan atau tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK," kata Yasonna.

Sebelumnya, putusan MK atas UU Cipta Kerja ini terbit pada 25 November 2021. Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 sejak putusan ini diucapkan”.

Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan presiden dan DPR memperbaikinya dalam dua tahun. Bila lewat batas waktu, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca: Jika UU IKN Digugat, Guru Besar Unpar: Berpotensi Senasib dengan UU Cipta Kerja

Berita terkait

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

27 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya