TEMPO.CO, Bandung - Guru besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) berpotensi senasib dengan Undang-Undang Cipta Kerja jika ada yang mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena kurang partisipatif, kurang aspiratif, tidak jelas rumusannya, dan kemungkinan tahapannya banyak yang di short-cut, yang dilewati. Kalau diuji oleh MK dan menyatakan perlu diperbaiki lagi prosesnya sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang lalu, akan jadi problem,” kata dia, di Bandung, Selasa, 25 Januari 2022.
Ia menyebut salah satu kelemahan UU IKN ada pada naskah akademiknya. Hal lainnya, kata dia, tidak adanya kepastian pemerintahan yang akan datang tidak menggantinya. “Andaikata pimpinan setelah ini mengubah, mencabut Undang-Undang ini apa yang terjadi. Nggak ada jaminan hukum politiknya tidak akan diubah oleh pemimpin yang akan datang,” kata dia.
Substansi UU IKN, Asep menyebut juga menyimpan sejumlah masalah. Pertama kedudukan hukum dari Badan Otorita. “Kedudukan hukum Badan Otorita di antara pusat dan daerah sebetulnya ngambang di mana. Di Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemda tidak mengenal otorita model begitu. Walaupun oleh Undang-Undang bisa,” kata dia.
Asep mengatakan, status Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai Badan Otorita dinilainya mendegradasi posisi ibu kota. “Dulu DKI daerah juga, tapi Daerah Khusus Ibukota. Kalau dipindah ke Badan Otorita, terjadi degradasi penurunan kualitas dan posisi ibukota,” kata dia.
Status Kepala Otorita IKN juga diragukan bisa menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga. Juga soal produk hukum yang dikeluarkan Badan Otorita. “Dari sisi hubungan antar sektor, intinya koordinasi harus kuat. Menurut saya penting untuk memastikan itu,” kata dia.
Asep mengatakan, persoalan selanjutnya soal aset. Dia khawatir pembangunan ibu kota negara akan menggunakan dana swasta. “Kabarnya dibiayai oleh APBN. Kalau swasta masuk, khawatir ada kecurigaan, kalau swasta yang masuk seolah-olah kita akan nebeng di swasta, nyewa di swasta dan sebagai ibu kota sangat berbahaya,” kata dia.
Asep mengingatkan, desain infrastruktur Ibu Kota Negara berkaitan dengan pengamanan negara. “Infrastruktur dan teknologi itu menjadi penting untuk mengamankan ibu kota,” kata dia.
AHMAD FIKRI