Pengurus Harian Yayasan, Tulus Abadi, menilai organisasi pengusaha angkutan tak serius menindaklanjuti penurunan harga bahan bakar. Meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar sebanyak tiga kali sejak Desember 2008, Organda justeru mengulur waktu untuk menurunkan tarif, terutama untuk angkutan dalam kota.
“Padahal mereka (Organda) langsung menaikkan tarif ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar tahun lalu,” kata Tulus kepada Tempo, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Pemerintah terakhir kali menaikkan harga bahan bakar pada Mei 2008. Ketika itu, kata Tulus, pemerintah juga menaikkan harga angkutan dengan kuota 15 hingga 20 persen.
Tapi saat itu juga, pantauan lembaga konsumen menemukan angkutan yang menaikkan tarif sebanyak 30-50 persen. “Pemerintah juga tak memberikan sanksi apa-apa. Artinya, pemerintah juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Oleh sebab itu, selain akan mengadukan Organda ke kepolisian, lembaga konsumen juga akan menyiapkan somasi kepada pemerintah. “Sekarang sedang kami siapkan semuanya. Pasal hukum apa saja yang bisa diadukan,” kata Tulus.
Belum jelas apakah lembaga konsumen atau individu pengurus yang akan melaporkan kasus tersebut. Rencananya, kajian hukum akan selesai pekan depan dan akan ditindaklanjuti.
Tulus mendesak tarif angkutan segera diturunkan, terutama angkutan dalam kota. Pasalnya, angkutan dalam kota menguras pendapatan masyarakat paling banyak. “Hampir 30 persen pendapatan masyarakat digunakan untuk belanja transportasi dalam kota,” ungkapnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyerukan agar tarif angkutan turun mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Beberapa daerah telah mengklaim menurunkan tarif angkutan daerah masing-masing.
Namun, menurut Tulus, pemerintah setengah hati menerapkan penurunan tarif. Pasalnya, penurunan tarif yang disiapkan tak signifikan, yakni hanya di kisaran 3 hingga 6 persen. “Hingga saat ini juga belum jelas,” katanya.
AGOENG WIJAYA