TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pengadilan tudingan kasus makar dengan terdakwa Abu Bakar Basyir kembali digelar dengan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan tim pembela terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/5). Dalam persidangan pekan lalu, tim pembela Abu Bakar Baasyir telah menyampaikan nota keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Para mengacara menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak melakukan sidang terhadap Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini. Alasannya, berdasar surat dakwaan Jaksa, locus delicti kasusnya terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Karena itu, Pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Sukoharjo. Selain itu, tim pembela --yang beranggotakan 80 orang ini-- juga mengajukan keberatan terhadap penyusunan surat dakwaan yang didasarkan pada keterangan Umar Al Farouq. Sosok terakhir ini, menurut Tim Pembela, masih misterius dan tidak jelas. Para pengacara pria kelahiran Jombang 80 tahun lalu itu juga memprotes perbuatan Jaksa dalam mengisi identitas terdakwa. Sidang dengan mendengarkan tanggapan Jaksa terhadap nota keberatan Tim Pembela dipenuhi pendukung Baasyir. Pembacaan tanggapan dilakukan secara bergantian oleh tim Jaksa. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Saleh.(Edy Can Tempo News Room
Berita terkait
Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai
6 menit lalu
Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai
Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.