INFO NASIONAL- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan sampah alat bekas antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Tim yang turun dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
"Sampai hari ini, kondisi di belakang salah satu perusahaan ekspor karang hias dan sekitarnya tidak terlihat sampah tersebut. Kami duga sudah terbawa arus. Tim kami akan terus pantau dan berkoordinasi dengan pemilik budidaya karang hias di sekitar wilayah tersebut hingga Bangsring," ujar Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari dalam siaran resmi KKP, Kamis 3 Februari 2022.
Lokasi penemuan tumpukan sampah alat bekas antigen, yang terdiri dari plastik pembungkus alat antigen, tidak jauh dari gerai yang menawarkan jasa rapid antigen. Sampah tersebut cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara yang cukup deras, pada Minggu 30 Januaru lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Pamuji atau Tari pun mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis. "Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini," katanya.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menambahkan tim respon cepat BPSPL Denpasar Wilker Jatim Kantor Banyuwangi terus melakukan koordinasi dengan Polairud Polresta Banyuwangi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Atas informasi dari Polairud memang benar ada sampah bekas antigen di perairan Ketapang, pihaknya mengecek dan menduga sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen. “Di dalamnya tidak ada bekas yang di gunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan” ujarnya.
Polairud Polresta Banyuwangi masih menangani kasus ini dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti sampah tersebut guna proses penyelidikan” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan laut bukan keranjang sampah. Dia meminta pelaku pembuangan sampah ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen hingga 2025.(*)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
12 hari lalu
KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.
KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster
13 hari lalu
KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
14 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.
KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap
28 hari lalu
KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap
Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
36 hari lalu
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.
KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan
39 hari lalu
KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
42 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.