3 Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi UU IKN ke MK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 3 Februari 2022 10:24 WIB

Instagram@jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negera menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

“Mengajukan permohonan pengajuan formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara,” seperti dikutip dari dokumen tersebut, Kamis, 3 Februari 2022.

Para penggugat berjumlah 12 orang. Di antaranya mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.

Para penggugat memberi sejumlah alasan menggugat aturan tersebut. Di antaranya, mereka menganggap UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menganggap UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. UU IKN dalam pembentukannya, dianggap tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Advertising
Advertising

Selain itu, mereka menilai UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundangan dalam masyarakat. Mereka menyatakan kebijakan pemindahan ibu kota tidak mempertimbangkan kondisi nasional dan global yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca: Gubernur Isran Noor Ungkap Rencana Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN

Berita terkait

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

24 menit lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

2 jam lalu

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berpendapat dorongan insentif memberikan tawaran baik bagi ASN yang pindah.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

6 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

7 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

9 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

10 jam lalu

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

Banjir tetap mungkin terjadi di IKN tapi ...

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

10 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

11 jam lalu

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

Rencana pengadaan kendaraan listrik umum sudah dibahas Kemenhub bersama Otorita IKN.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

12 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

15 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya