Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Minta Keadilan dan Kembali ke Keluarga

Senin, 31 Januari 2022 17:28 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Nilai suap dalam kasus tersebut senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin menjalani sidang pledoi atau pembelaan hari ini, Senin, 31 Januari 2022. Bekas Wakil Ketua DPR meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar mendapatkan keadilan.

"Pada persidangan yang mulia ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan," ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa dirinya memiliki keluarga, istri dan dua orang anak. Dia menceritakan bahwa proses kesunyian dan kerinduan sudah dia jalani sejak 24 September 2021 lalu, pemanggilan pertama Azis sebagai tersangka, lalu dijemput paksa dan ditahan oleh KPK.

Azis menyadari panggilan pertama sebagai tersangka secara hukum acara dan ilmu yang dia pelajari, menjadi aneh bagi dia. Namun, dia tetap menjalani proses hari-harinya di dalam tahanan. Mulai dari ditahan di Polres Jakarta Selatan, kemudian dipindahkan Rutan C1 Gedung KPK, membuatnya tidak dapat berinteraksi denhan siapapun.

"Tidak dapat berinteraksi dengan pengacara, bahkan dengan keluarga saya. Sampai saat ini, proses pembuatan pledoi ini pun tidak dapat menjumpai penasehat hukum saya secara langsung, hanya dapat dilakukan melalui Zoom," kata Azis.

Namun, Azis melanjutkan, kesempatan untuk melakukan refleksi bagi dirinya dan menyadari betapa besar dukungan kepadanya sampai bisa menyelesaikan nota pembelaan itu. "Mudah-mudahan pledoi ini dapat memberikan suatu fakta dan kebenaran serta keadilan buat saya," tutur dia.

Azis mengaku rindu dengan suasana kehidupan bersama keluarga, istri dan kedua anaknya. Bisa menjalani haru bersama, mengabdi dan mengayomi keluarga. "Saya berharap, bisa tetap mendampingi keluarga dan mengurus orang tua saya yang tinggal satu-satunya ibu saya, berusia 75 tahun, yang sedang berjuang melawan penyakit kanker."

Oleh karena itu, Azis melanjutkan, dalam persidangan ini menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga, dia bisa kembali ke keluarga dan sahabat-sahabatnya. Serta masyarakat Lampung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan Azis, yang membuatnya bisa sampai terpilih menjadi wakil rakyat.

"Sudah menjadi komitmen saya, dalam kondisi apapun untuk tetap memberikan bantuan kepada masyarakat, dengan mengedepankan azas kemanusiaan. Karena dilatarbelakangi kehidupan saya yang cukup susah, saya tidak sekoyong-koyong menjadi wakil ketua DPR, perjuangan yang saya mungkin tidak diketahui orang," ujar Azis.

Azis memang menceritakan kehidupannya dalam sidang pledoi itu hingga menjadi salah satu pimpinan di DPR. Sebelum menjadi seperti sekarang ini, Azis mengaku pernah menjadi tukang cuci mobil dan loper koran saat menempuh studi S2 finance di Western Sydney University, Australia, pada tahun 1998, karena kondisi ekonomi yang buruk.

Bahkan, dia juga harus makan sehari sekali untuk mengirit biaya saat di Australia. Azis juga mengajukan diri sebagai orang miskin di sebuah restoran untuk mendapatkan makan sehari sekali mulai pukul 11.00-15.00 waktu setempat. Ia hanya dengan membayar 5 dolar all you can eat. Termasuk juga mengajukan permohonan ke pemerintah setempat untuk bisa bertahan di negara tersebut.

“Orang tua saya juga mendidik untuk selalu harus menjadi orang yang tidak pernah putus asa, tidak pernah berleye-leye dan harus bekerja keras,” katanya.

Azis saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.

Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Datangi PN Tipikor, Anggota DPR Sebut Tak Berhubungan dengan Azis Syamsuddin

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

3 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya