"Putusan KPPU tak bisa jadi alat bukti," kata dia di kantornya, Kamis (15/1). Selain itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan juga tak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Laksamana, dua tersangka lain adalah bekas Direktur Utama Pertamina Arifin Nawawi dan bekas Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone.
Penyidik sempat menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang tengah dalam proses pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20 - 56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu diperkirakan US$ 204 - 240 juta.
Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan angkat tangan dalam menghitung angka kerugian negaranya. Mahkamah Agung juga telah memenangkan peninjauan kembali yang diajukan Pertamina terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus itu.
Sementara itu, lewat pengacaranya, Petrus Salestinus, tersangka Laksamana Sukardi, meminta kejaksaan segera menerbitkan SP3 kasus ini. Menurut Petrus, kliennya tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana disangkakan kejaksaan.
"Pak Laks sudah satu setengah tahun jadi tersangka. Nasibnya terkatung-katung," kata Petrus saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung tadi.
ANTON SEPTIAN
Berita terkait
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice
1 Oktober 2022
Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana
Baca SelengkapnyaInovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum
11 Oktober 2017
Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.
Baca SelengkapnyaKapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah
15 Februari 2017
Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.
Baca SelengkapnyaPekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden
5 Oktober 2016
Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan
22 September 2016
"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.
Baca SelengkapnyaTiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi
28 Mei 2016
Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.
Baca SelengkapnyaSoal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion
18 Juni 2015
Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.
Baca SelengkapnyaIni Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat
12 Juni 2015
Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja
14 Mei 2015
Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.
Baca SelengkapnyaEfek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum
29 April 2015
Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.
Baca Selengkapnya