Perkara Satelit Orbit 123, Menhan Prabowo Sebut Ada Audit Internal
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 20 Januari 2022 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akhirnya buka suara terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit orbit 123 Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan. Prabowo mengkonfirmasi bahwa Kemhan melakukan audit internal dalam perkara ini.
"Ada (audit internal) dan kita juga sudah minta pihak BPKP untuk audit," kata Prabowo saat ditemui di Komplek Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.
Ia mengatakan saat ini urusan ini tengah diproses. Menhan Prabowo enggan menanggapi lebih lanjut terkait dengan kasus satelit orbit 123.
Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan slot Orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Alasannya untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sejak awal sudah terjadi pelanggaran hukum karena Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti tanpa memiliki anggaran. Pemerintah baru mengeluarkan anggaran pada 2016, namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan sendiri.
Selama periode 2015 hingga 2016 itu, Mahfud Md mengatakan sejumlah kontrak lain juga dibuat Kemenhan untuk proyek Satkomhan. Selain Avanti, kontrak juga dibuat dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Setelah Avanti, Navajo juga telah menggugat kontrak dengan Kemenhan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Singapura.
Hasilnya, Indonesia diputuskan harus membayar US$ 20,9 juta atau setara Rp 304 miliar. Kerugian negara, kata Mahfud, bisa bertambah lebih besar jika akhirnya perusahaan lain ikut menggugat Indonesia.
"Negara itu berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," kata Mahfud.
Padahal, Mahfud Md mengatakan yang bertanggung jawab seharusnya adalah pembuat kontrak. Apalagi prosedur pembuatan kontrak satelit orbit 123 menyalahi aturan karena belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan program satelit itu. BPKP pun disebut Mahfud sudah mulai mengendus ini sejak lama.
Baca: Kasus Satelit Orbit 123, Mahfud Sebut Sebagian Barang dari Navayo Selundupan