Komnas HAM Nilai Kasus Luhut Laporkan Fatia-Haris Azhar Buruk untuk Hak Asasi

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 19 Januari 2022 07:04 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai proses hukum yang dijalankan oleh advokat Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti buruk untuk kemajuan penegakan HAM. Dia mengatakan keberadaan pembela HAM seperti kedua orang itu harus dilindungi.

“Ini satu situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” kata anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam diskusi daring, Selasa, 18 Januari 2022.

Sandra mengatakan lembaganya pernah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Luhut adalah orang yang melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan kedua aktivis itu karena unggahan video yang membahas dugaan kepemilikan tambah di Papua.

Ketika kasus ini mulai bergulir, Sandra mengatakan Komnas HAM mengirimkan surat. Surat itu berisi pernyataan sikap Komnas HAM terhadap kasus ini. Salah satu poin yang ditekankan Komnas dalam suratnya adalah ekspresi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dengan tujuan mengkritik dan mengontrol pemerintah harus dilindungi dan dihormati. Ekspresi diperlukan sebagai bentuk kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

Advertising
Advertising

Kedua, pejabat publik harus sadar untuk membuka dirinya terhadap pengawasan publik. Pejabat itu, kata dia, harus memberikan toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik. Bahkan, dalam keadaan ekspresi yang dianggap menghina pejabat publik.

Komnas, ujar Sandra, menganggap ekspresi yang dianggap menghina itu tidak cukup untuk membenarkan pemberian hukum kepada pengkritik. “Karena semua pejabat publik adalah sah untuk dikritik,” ujar dia.

Selain itu, Sandra mengatakan pengadilan harus menghindari pemberian sanksi denda maupun pidana dalam kasus penghinaan. Hukuman, kata dia, bisa diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.

Sanksi yang diberikan secara berlebihan, kata dia, justru berdampak buruk karena warga akan ketakutan menyampaikan pendapatnya tentang pemerintah. “Semua pihak wajib mengakui dan mengenal keberdaan pembela HAM serta peran dan fungsinya,” kata dia.

Menurut dia, sayangnya Komnas HAM tidak mendapatkan jawaban dari Luhut ataupun Kapolri. Komnas, kata dia, hanya menerima informasi bahwa kasus itu masih berlanjut. Polisi memanggil Fatia dan Haris Azhar pada November 2021.

Baca: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa 6 Jam, Ditanya Soal Video yang Diprotes Luhut

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

6 jam lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

8 jam lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

11 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

12 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

13 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

13 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

13 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

18 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya