Jaksa Ajukan Banding di Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo Nurhadi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 18 Januari 2022 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi. Banding diajukan pada Senin, 17 Januari 2022.
"Kami telah mengajukan banding," kata jaksa Winarko dikutip dari siaran pers Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi penganiaya Nurhadi 10 bulan penjara. Kedua polisi itu adalah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezar mengatakan lembaganya memang mendorong jaksa mengajukan banding. Dia mengatakan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Alasan kedua, kata dia, hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dengan menimbang status 2 terdakwa sebagai polisi aktif. "Penegak hukum seharusnya lebih paham aturan," kata dia.
Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.
Baca: Begini Kronologi Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Saat Liputan di Surabaya