Pemerintah Didukung Segera Sahkan Revisi PP 109/2012 agar Target RPJMN Tercapai

Reporter

Tempo.co

Minggu, 16 Januari 2022 11:20 WIB

Anak-anak bermain bola di Taman Tongkeng, Bandung, Kamis, 6 Januari 2022. Aturan dilarang merokok berlaku di sekitar taman ramah anak ini dan di beberapa taman kota serta ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendapat dukungan untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dukungan diberikan oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) lantaran pembahasan revisi itu sudah berlangsung lima tahun.

Apalagi, peraturan yang tahun ini berusia sepuluh tahun itu belum ada tanda-tanda hendak disahkan. Padahal, peraturan itu dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan asap dan iklan rokok serta konsumsi rokok elektronik.

“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang telah menghantar surat izin prakarsa revisi PP 109/2012 sampai Sekretariat Negara," kata Ketua TCSC IAKMI, Sumarjati Arjoso dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.

Sumarjati menegaskan, revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanat UU Kesehatan nomer 36/ 2009 tentang Kesehatan. "Undang-Undang ini merupakan payung hukum upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin.”

Apalagi, kata dia, dalam Keppres No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Advertising
Advertising

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari menuturkan, proses Revisi PP 109/ 2012 sudah melewati tiga menteri kesehatan. Masyarakat khususnya anak muda sudah melakukan berbagai kampanye dukungan, yang terakhir adalah kampanye mural ditujukan kepada pemerintah.

<!--more-->

Ia mengatakan disahkannya PP ini bukan hanya akan melindungi
kesehatan anak dan remaja, namun juga menandai kepastian hadirnya pemerintah dalam perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi nikotin. PP 109/ 2012 merupakan satusatunya payung andalan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. ”Namun sayang payungnya masih banyak yang bolong!” kata Lisda.

Menurut Lisda, tidak ada yang perlu ditakuti dari revisi PP 109/ 2012, karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Revisi ini hanya akan memperkuat kebijakan yang sudah ada selama ini.

Ketua PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya
Darmawan menyatakan organisasinya konsisten mendukung pemerintah
memperkuat kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. “Kebijakan PP 109/2012
masih lemah sehingga perlu direvisi untuk memperkuat pengendalian epidemi tembakau di Indonesia," kata dia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK setuju bahwa revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penurunan

konsumsi produk tembakau. Selanjutnya tindak lanjut yang akan dilakukan KementerianKesehatan adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengkajian yang lebih komprehensif.

Dalam pembahasan revisi PP 109/2012, ada beberapa substansi yang direvisi. Antara lain pelarangan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan, larangan penggunaan bahan tambahan apapun dalam produksi dan/ atau impor produk tembakau, perluasan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau menjadi 90 persen, penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital dan luar ruang.

Baca juga: Serahkan Mural ke Moeldoko, Anak Muda Minta Presiden Sahkan Revisi PP 109/2012

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

8 hari lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

16 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

39 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

5 Maret 2024

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

11 Februari 2024

Ji Chang Wook Minta Maaf Usai Kontroversi Merokok dalam Ruangan

Ji Chang Wook melalui agensinya mengakui perbuatan itu dan meminta maaf

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

29 Januari 2024

Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

Masih saja ada anggapan, rokok elektrik dianggap lebih aman. Ternyata juga berbahaya, Berikut pendapat para ahli.

Baca Selengkapnya

Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

10 Januari 2024

Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

Masih ada kesalahan persepsi masyarakat soal rokok elektrik. Mereka berpikir nikotinnya lebih rendah dan bisa dipakai untuk terapi berhenti merokok.

Baca Selengkapnya