Top Nasional: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara dan Kasus Edy Rahmayadi

Reporter

Tempo.co

Jumat, 14 Januari 2022 07:15 WIB

Barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan barang belanjaan ditampilkan dalam konferensi pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Kemudian, pelapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Berikut ringkasannya:


1. KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Menurut dia, OTT itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 12 Januari 2022,” ujar dia dalam konferensi pers, Kamis malam, 13 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Alex menambahkan, tim bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi itu, di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Alex menuturkan pada Selasa, 11 Januari 2022, di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Nis Puhadi alias Ipuh (NP), salah satu orang kepercayaan Bupati, mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex.

AGM, kata Alex memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Bupati bernama Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan Swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta. Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. “Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” tutur Alex.

Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, tim KPK seketika itu langsung menangkap ketiganya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar. Bersamaan dengan itu, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, istri MI bernama Welly (WL), dan dari pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur menangkap orang kepercayaan AGM bernama Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), JM, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” katanya Alex soal OTT Bupati Penajam Paser Utara.


2. Pelatih Biliar Pelapor Edy Rahmayadi Penuhi Panggilan Polisi

Khairuddin Aritonang alias Coky, pelapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kamis 13 Januari 2022. Edy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Pantauan Tempo, Coky mengenakan baju koko berwarna biru dan topi kupluk. Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Teguh Syuhada Lubis dkk, Coky memasuki Ruangan Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum, tempat ia diperiksa, sekitar pukul 11. 30 WIB.

Sebelumnya, Coky tidak memenuhi panggilan pada Jumat, lalu dikarenakan sedang melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid. Melalui kuasa hukumnya, Coky meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Kami memang meminta dijadwalkan ulang dan baru bisa hadir hari ini," kata Coky, Kamis 13 Januari 2022 sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, agenda pemeriksaan Khairuddin Aritonang meminta keterangan seputar laporannya." Pemeriksaan hari ini untuk dimintai klarifikasi dan tidak tahu sampai berapa lama diperiksa." kata Hadi kepada Tempo.

Sebelumnya Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyebut laporan Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315." Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan satu tahun penjara." kata Tatan. Penyidik, sambung Tatan, akan mengkaji barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor.

Kasus ini bermula pada Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Selain itu Edy mengeluarkan ucapan 'sontoloyo' kepada Coky. Hal tersebut seperti yang dikutip berdasarkan laporan Coky ke polisi.

Edy Rahmayadi melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, membantah menjewer telinga Coky. Junirwan mengatakan Gubernur Edy tidak bermaksud merendahkan martabat Coky saat memberikan bonus kepada pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.

"Tidak benar Edy Rahmayadi menjewer telinga saudara Coky. Edy menasihati Coky agar sebagai pelatih dia bersemangat saat menerima bonus," kata Junirwan kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.

Ia menjelaskan Edy Rahmayadi hanya memegang telinganya setelah menepuk pundak Coky. "Tepukan pundak dan memegang telinga yang dilakukan Edy kepada Coky bagian kasih sayang seorang pembina olahraga kepada atlet dan pelatih," ujar Junirwan.

Edy, ujar Junirwan, tidak berniat merendahkan martabat Coky apalagi peristiwa itu terjadi saat pelatih dan atlet dalam suasana senang karena diguyur bonus." Jadi tidak mungkin Edy Rahmayadi merusak suasana itu dengan sengaja menjewer telinga Coky. Itu disampaikan Edy kepada saya," tuturnya.

Baca: Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Partai

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya