Hakim Tak Perintahkan Terdakwa Kasus Nurhadi Ditahan, Dewan Pers: Jadi Atensi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 12 Januari 2022 20:45 WIB

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komis Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menilai vonis 10 bulan penjara pada Muhammad Firman Subkhi dan Purwanto, anggota kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, menjadi menarik karena tidak disertai dengan perintah penahanan oleh majelis hakim. Padahal, kata Agung, kasusnya sudah jelas dan kerugiannya pun ada.

“Menjadi atensi yang sangat serius bagi kami karena tidak ada perintah penahanan oleh hakim,” kata Agung yang turut memantau sidang terakhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Meski demikian Agung menghormati putusan hakim kendati hukumannya di bawah ancaman maksimal di Undang-Undang Pers, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Agung juga tak mau kecewa karena akan terkesan melankolis. Agung hanya berharap semua pihak mengacu pada keadilan.

Agung mengaku sebenarnya berharap di akhir pembacaan putusan hakim memerintahkan agar dua terdakwa ditahan. “Tapi mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga terdakwa tidak ditahan, bagi kami ini menarik,” katanya.

Bila para pihak tidak puas dengan vonis tersebut, Agung berharap jaksa mengajukan banding. Ia masih memberikan waktu kepada kuasa hukum Nurhadi serta jaksa penuntut mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.

Dewan Pers sendiri, kata dia, belum akan mendorong agar para pihak mengajukan banding. “Kita hormati dulu putusan hakim, ini kan masih ada ruang bagi kuasa hukum maupun jaksa untuk berdiskusi,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai M. Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.

Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi ini juga masuk dalam tuntutan jaksa. Namun vonis majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Dewan Pers menilai vonis hakim menarik dan menjadi atensi.

Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Berita terkait

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

13 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

1 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

4 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

5 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

6 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

12 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

19 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

19 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya