TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, anggota kepolisian pelaku kekerasan pada jurnalis Tempo, Nurhadi. Vonis dibacakan di Ruang Cakra pada Rabu, 12 Januari 2022. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.
Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi ini juga masuk dalam tuntutan jaksa. Namun vonis majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Winarko menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Namun ia mengapresiasi majelis karena mengakomodir dakwaan yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami pikir-pikir dulu, karena sebagian besar dakwaan kami sudah diambil hakim,” kata dia.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, tetap tidak mau mengakui kliennya melakukan pemukulan pada Nurhadi. Purwanto dan Firman, menurut Joko, juga tidak menghalang-halangi Nurhadi menjalankan tugas jurnalistiknya saat akan mewawancarai Angin Prayitno Aji di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.
Ia berujar, kliennya justru melakukan upaya persuasif dengan mengajak Nurhadi dan Fahmi ke Hotel Acadia untuk berdamai. Joko mengklaim kliennya bukan pelaku penganiayaan. Karena itu ia berpikir untuk banding. “Bukan klien saya yang melakukan penghalang-halangan dan penganiayaan, bukti materiilnya tidak ada,” kata Joko.
Anggota tim advokasi Nurhadi, Salawati Taher, berharap vonis hakim yang kurang dari dua per tiga tuntutan bukan kompensasi atas dikabulkannya tuntutan restitusi. Salawati juga menyesalkan tidak ada perintah penahanan dalam vonis majelis hakim pada terdakwa. Dengan tidak ditahannya terdakwa, kata Salawati, keselamatan Nurhadi. masih terancam. “Sebelum putusan incracht, korban masih terancam,” katanya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam