Robin Pattuju Kecewa Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Editor

Amirullah

Rabu, 12 Januari 2022 14:23 WIB

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merangkul dan membantu berjalan terdakwa pengacara, Maskur Husain yang mengalami sesak nafas saat mengikuti sidang pembacaan surat pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. Keduanya membacakan surat pembelaan diri atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terkait kasus suap berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, atas kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC) yang diajukan Robin.

“Pengajuan justice collaborator ditolak karena tidak ada relevansinya dengan kasus yang dia hadapi,” ujar Majelas Hakim pada Rabu, 12 Januari 2022.

Robin menjelaskan dirinya dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dia mengaku kecewa atas putusan tersebut, dan membutuhkan waktu untuk memikirkan langkah yang ingin ditempuh selanjutnya.

“Saya kecewa kenapa permohonan JC saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal yang bersangkutan, Bu Lili itu ya duluan berhubungan dengan Syahrial, apa tidak relevannya?” katanya usai persidangan.

Lili sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Syahrial. Dia kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.

Advertising
Advertising

Dalam putusan tersebut, Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

“Saya, tim kuasa hukum, dan keluarga menerima, dan kami minta waktu untuk pikir-pikir atas hasil putusan ini, apakah banding atau tidak,” tutur Robin menambahkah.

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik lancung Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin Pattuju juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi. “Saya kembali lagi meminta maaf kepada institusi Polri dan isntitusi KPK,” kata Robin.

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

11 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

17 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

22 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

23 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya