Aturan Baru Karantina bagi WNI atau WNA: Simak Sejumlah Pengecualian

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 Januari 2022 21:39 WIB

Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menetapkan aturan baru karantina di Indonesia pada 4 Januari 2022 lalu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip dari laman Setkab.go.id, dalam surat edaran disebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia (varian Omicron), dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. WNI yang berasal dari 14 negara yang disebutkan berikut ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Sebanyak 14 negara tersebut adalah:
- Afrika Selatan
- Angola
- Botswana
- Denmark
- Eswatini
- Inggris
- Lesotho
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Norwegia
- Perancis
- Zambia
- Zimbabwe

Advertising
Advertising

2. WNI yang tidak berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 7 hari. Selain itu, pelaku karantina wajib melakukan RT-PCR kedua pada:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 7 hari.
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 10 hari.

3. Ada kategori pelaku perjalanan luar negeri yang biaya karantina ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut diatur juga dalam surat edaran nomor 1 tahun 2022, yaitu:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri. WNA juga wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

4. Pemerintah memberikan pengecualian karantina kepada WNI pelaku perjalanan dengan keadaan mendesak. Adapun kriteria WNI yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia

5. Adapun penutupan sementara masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA dengan sejumlah persyaratan, yakni:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui TCA
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat

WINDA OKTAVIA
Baca juga : Kisah WNA di Hotel Karantina, Dimintai Uang Lebih Sampai Fasilitas Tak Memadai

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

24 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

54 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC

Baca Selengkapnya

Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

19 Januari 2024

Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

Bangladesh mendeteksi sub-varian baru Covid-19, JN.1, yang disebut sebagai strain omicron "varian menarik" oleh WHO

Baca Selengkapnya

Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

9 Januari 2024

Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

Dokter mengatakan perlu memperhatikan gejala varian baru COVID-19 subvarian Omicron pada orang yang lebih tua meski terlihat seperti gejala flu biasa.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

Baca Selengkapnya