Gugus Tugas Sebut 4 Substansi RUU TPKS yang Dibahas DPR

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 11 Januari 2022 17:37 WIB

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) Moeldoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menggelar rapat koordinasi bersama Gugus Tugas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa, 11 Januari 2022. Rapat digelar merespons arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin RUU TPKS segera disahkan parlemen.

"Kami akan menyiapkan langkah-langkah setelah nanti ada surat pengesahan dari DPR. Rapat paripurna yang memberikan surat pengesahan bahwa RUU TPKS ini merupakan inisiatif DPR dan kami akan melakukan langkah selanjutnya," kata Moeldoko.

Beberapa langkah lanjutan nanti mencakup penjaringan aspirasi kepada masyarakat sipil dan akademisi. Gugus tugas kemudian akan menunggu surat Presiden kepada DPR, termasuk penyerahan daftar inventaris masalah.

Di sisi lain, Moeldoko mengatakan masa kerja gugus tugas diperpanjang hingga enam bulan. Seharusnya, masa tugas telah berakhir pada 31 Desember 2021. "Gugus tugas akan sedikit kita perluas untuk mengantisipasi dinamika yang akan terjadi ke depan seperti apa," kata Moeldoko.

Ketua Gugus Tugas RUU TPKS sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengatakan substansi RUU TPKS pada dasarnya ada empat hal. Pertama pada aspek pencegahan, kedua substansi yang berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri. Lalu ketiga persoalan hukum acara dan keempat berkaitan dengan rehabilitasi.

Advertising
Advertising

"Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban seperti yang ditekankan Presiden dan persoalan restitusi dan kompensasi. Itu adalah substansi," kata Eddy.

Ia juga mengatakan Gugus Tugas sudah berkomunikasi dengan DPR, dengan melakukan 5 kali konsinyering dengan DPR. Meski dilakukan secara informal, tapi Eddy mengatakan konsinyering sangat efektif untuk menyamakan persepsi dan frekuensi, terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur dalam RUU TPKS.

"Saya yakin dan percaya, saya optimistis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi political will dari pemerintah, tapi political will dari negara. Karena ini DPR dan pemerintah sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera harus disahkan," kata Wakil Menteri Eddy Hiariej soal RUU TPKS.

Baca: Puan Maharani Sebut Selasa Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

23 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

3 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

9 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

14 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya