Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA/Adam Bariq
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terlibat dua kasus korupsi. Kasus pertama yaitu berhubungan dengan pengadaan barang-jasa, sementara kasus kedua adalah jual-beli jabatan.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Januari 2022.
Ali mengatakan dalam OTT wali kota Bekasi itu, KPK mencokok 12 orang. Selain Rahmat, mereka yang ditangkap adalah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Hingga kini, mereka yang ditangkap masih terus dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.