Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Bagi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Januari 2022 06:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Dalam peristiwa dugaan korupsi ini, Adam diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan ASABRI. Mereka diduga mendapat hadiah itu untuk memperkaya diri. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Selasa, 4 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Para terdakwa divonis 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh IG Eko Purwono mengatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kestabilan perekonomian negara," kata Eko.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjautuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja. Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun saja.

Adam Damiri juga didenda Rp 800 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar. Sedangkan Sonny diganjar denda Rp 750 juta dan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.

Vonis maksimal juga diberikan pada dua terdakwa lain, yakni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.

Hari juga didenda Rp 750 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 378,8 juta . Sedangkan Bachtiar diganjar denda Rp 750 juta dan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 453,7.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan vonis maksimal bagi terdakwa Asabri ini diberikan karena tuntutan yang diberikan penuntut umum dipandang terlalu rendah. Pidana yang dijatuhkan dipandang layak dan adil dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

45 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya