Aktivis West Papua National Autority Divonis 3,6 Tahun

Reporter

Editor

Jumat, 9 Januari 2009 08:52 WIB

TEMPO Interaktif , Timika: Jack Wanggai dan sebelas aktivis West Papua National Autority (WPNA) divonis rata-rata tiga tahun setelah dituding berusaha mendirikan negara sendiri terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manokwari telah mengambil putusan hukum delapan bulan untuk masing-masing terdakwa.


Dalam banding, para aktivis yang dituding melakukan makar ini justru mendapat hukuman lebih berat, setelah sejumlah aktivis WPNA wilayah II Manokwari dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Manokwari menggelar aksi menolak kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007, pada 13 Maret 2008.


Peraturan pemerintah itu mengenai lambang daerah yang melarang penggunaan Bintang Kejora sebagai bendera daerah. Sebanyak 12 aktivis kemudian ditangkap polisi karena kedapatan membentangkan bendera Bintang Kejora.

Pengacara para terdakwa, Yan Christian Warinussy, mengatakan Jumat (9/1) akan
mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Menurut Yan, pihaknya menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (8/1), melalui Pengadilan Negeri Manokwari tentang Vonis Pengadilan Tinggi Jayapura dalam proses banding bagi Perkara Tindak Pidana Makar pada 3 dan 13 Maret 2008 yang menyeret 12 aktivis WPNA sebagai tersangka.

Isi putusan Pengadilan Tinggi Papua lewat Majelis Hakimnya yang dipimpin Elsa
Mutiara Napitupulu, menurut Yan sangat mengejutkan. Jack Wanggai dipidana tiga tahun enam bulan, sementara 11 aktivis lainnya dipidana masing-masing tiga tahun. ”Sebenarnya putusan Pengadilan Negeri sudah memenuhi rasa keadilan yang menetapkan pidana delapan bulan. Ini memberi rasa kepastian hukum,” kata Yan.

Tetapi menurut Yan, Pengadilan Tinggi Jayapura mengubah semua putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menetapkan vonis tiga tahun kepada para aktivis. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura beralasan perbuatan para terdakwa terbukti telah berusaha mendirikan negara sendiri terpisah dari NKRI. Para aktivis WPNA ini juga dituding semakin terorganisir dan mendapat dukungan dari luar negeri.

Pertimbangan Majelis Hakim menurut Yan terlalu didramatisir, karena tidak sesuai
dengan situsi sosial yang terjadi di Papua dan Manokwari. ”Ini benar–benar
pertimbangan yang kontradiktif dengan situasi sosial–politik dan sosial-budaya di
Tanah Papua secara umum, termasuk Manokwari,” kata Yan.


TJAHJONO EP


Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya