Copot 4 Dirjen Bimas, Menag Yaqut Disebut Sewenang-wenang

Reporter

Friski Riana

Selasa, 21 Desember 2021 13:03 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung Rabithah Alawiyah saat melakukan kunjungan, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Dalam kunjungannya Menag disambut oleh Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Zen Umar bin Smith beserta para jajaran pengurus dan anggota Rabithah Alawiyah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat atau Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah sewenang-wenang memberhentikannya tanpa alasan.

“Beliau bicara moderasi bergama. Kalau mau copot ya copot semua Dirjen Bimas, bukan cuma agama lain tapi Islam enggak. Ini sudah enggak benar cara berpikirnya,” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Menag Yaqut sebelumnya memberhentikan Thomas dari jabatan Dirjen Bimas Kristen melalui Keputusan Presiden per 6 Desember 2021. Selain Thomas, Yaqut juga memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro. Juga pejabat eselon I lainnya, seperti Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang.

Menurut Thomas, pihak Biro Kepegawaian tidak bisa menjelaskan alasan pemberhentian para pejabat eselon I. Jika soal kinerja, Thomas mengungkapkan bahwa serapan anggaran di direktoratnya cukup tinggi, yaitu mencapai 98,24 persen. Karena itu, ia menilai ada mekanisme yang tidak benar dalam pemberhentiannya.

“Saya secara pribadi benar-benar dipermalukan. Memang saya kasus apa? Kan itu harus clear. Kalau korupsi clear dicopot, tapi dicopot tanpa argumentasi kami keberatan,” kata dia.

Rencananya, Thomas dan para pejabat eselon I yang diberhentikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat, setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas dan pejabat lainnya menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar ihwal pencopotan 4 Dirjen Bimas.

Baca: Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

11 jam lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

11 jam lalu

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

Hardiknas 2024, Menag menyatakan dukungan melanjutkan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

15 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya