Copot 4 Dirjen Bimas, Menag Yaqut Disebut Sewenang-wenang

Reporter

Friski Riana

Selasa, 21 Desember 2021 13:03 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung Rabithah Alawiyah saat melakukan kunjungan, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Dalam kunjungannya Menag disambut oleh Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Zen Umar bin Smith beserta para jajaran pengurus dan anggota Rabithah Alawiyah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat atau Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury, menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah sewenang-wenang memberhentikannya tanpa alasan.

“Beliau bicara moderasi bergama. Kalau mau copot ya copot semua Dirjen Bimas, bukan cuma agama lain tapi Islam enggak. Ini sudah enggak benar cara berpikirnya,” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Menag Yaqut sebelumnya memberhentikan Thomas dari jabatan Dirjen Bimas Kristen melalui Keputusan Presiden per 6 Desember 2021. Selain Thomas, Yaqut juga memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro. Juga pejabat eselon I lainnya, seperti Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang.

Menurut Thomas, pihak Biro Kepegawaian tidak bisa menjelaskan alasan pemberhentian para pejabat eselon I. Jika soal kinerja, Thomas mengungkapkan bahwa serapan anggaran di direktoratnya cukup tinggi, yaitu mencapai 98,24 persen. Karena itu, ia menilai ada mekanisme yang tidak benar dalam pemberhentiannya.

“Saya secara pribadi benar-benar dipermalukan. Memang saya kasus apa? Kan itu harus clear. Kalau korupsi clear dicopot, tapi dicopot tanpa argumentasi kami keberatan,” kata dia.

Rencananya, Thomas dan para pejabat eselon I yang diberhentikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat, setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas dan pejabat lainnya menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar ihwal pencopotan 4 Dirjen Bimas.

Baca: Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

7 hari lalu

Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

Deklarasi Istiqlal 2024 dilakukan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

7 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya