Kemenkumham Teguh Jaga Pemajuan Hak Asasi Manusia
Minggu, 19 Desember 2021 18:38 WIB
INFO NASIONAL - Hak asasi manusia (HAM) melekat pada setiap individu secara universal. Setiap orang, siapa pun itu, wajib menghormati hak orang lain. Untuk menjamin hal tersebut, pihak ketiga atau negara memiliki peran penting melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalankan amanat tersebut dengan terus berupaya mengoptimalkan perannya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Amanat ini bahkan terus dilaksanakan di tengah suasana pandemi Covid-19, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, saat peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021. “Pemerintah melalui Kemenkumham tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pemajuan HAM,” ujarnya.
Menyadari pentingnya pemajuan HAM, Kemenkumham bahkan memberi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Yasonna langsung memberikan apresiasi ini kepada 508 Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham yang terdiri dari UPT Imigrasi, UPT Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, serta UPT DKI Jakarta, UPT Jawa Barat, dan UPT Banten. Tiga daerah ini, kata Yasonna, menjadi contoh dalam pengembangan P2HAM untuk daerah lainnya.
Masalah HAM masa lalu turut menjadi perhatian Kemenkumham. Satu capaian penyelesaian kasus yakni rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat peristiwa Talangsari, dan memulihkan hak salah satu korban atas nama Amir. Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal HAM, telah menerima 790 kasus terkait dugaan pelanggaran HAM yang selalu ditindaklanjuti.
Sektor bisnis tak luput jadi perhatian Kemenkumham. Pasalnya, bisnis yang mengabaikan hak asasi dapat berdampak buruk terhadap stabilitas nasional, baik jangka pendek maupun panjang. Selain itu, tuntutan global terhadap pemenuhan HAM bagi pekerja terus meningkat. Karena itu, dunia bisnis patut memperhatikan hak asasi agar diterima pasar secara global.
Langkah-langkah yang dijalankan Kemenkumham melalui Ditjen HAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) sejak April silam. GTN BHAM menandakan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam memajukan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM yang sesuai dengan konteks dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana tertuang di dalam rencana pembangunan Indonesia melalui RPJMN.
Ditjen HAM juga aktif melaksanakan advokasi terkait bisnis dan HAM melalui PRISMA, yakni program aplikatif mandiri untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi semua perusahaan di berbagai sektor, kecil atau besar, untuk melakukan asesmen mandiri (self assessment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, kemudian menetapkan rencana atau tindak lanjut dari hasil penilaian, hingga melacak pelanggaran HAM tersebut. Masyarakat, khususnya para pelaku bisnis, dapat mengaksesnya di www.prismaham.id. (*)