Komnas Perempuan: Indonesia Darurat Aturan Perlindungan Kekerasan Seksual

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 13 Desember 2021 11:03 WIB

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang terjadi di Bandung menunjukkan Indonesia semakin darurat untuk memiliki payung hukum perlindungan kekerasan seksual.

"Kondisi darurat kekerasan seksual ini menunjukkan pentingnya ketersediaan payung hukum yang komprehensif. Di dalamnya terdapat pencegahan kekerasan seksual, di antaranya harus di dunia pendidikan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Senin, 13 Desember 2021.

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kata Siti, bisa menjadi upaya untuk menekan kasus tersebut. Per 8 Desember 2021, ia mengatakan, RUU ini telah memuat pencegahan kekerasan seksual di dunia pendidikan. RUU itu juga mendorong institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan seksual dan membangun ruang aman bagi peserta didik.

Apalagi, dari Data Komnas Perempuan, kekerasan seksual di lingkungan pesantren/pendidikan Islam, menempati urutan kedua setelah universitas, di lingkungan pendidikan. Data dari 2015-2020 memperlihatkan bahwa kasus ini terjadi di semua jenjang dan jenis pendidikan.

"Mengingat umumnya kasus kekerasan seksual sulit untuk diadili karena berkaitan dengan relasi kuasa antara korban dan pelaku," kata Siti.

Advertising
Advertising

Siti mengatakan salah satu penyebab munculnya kasus ialah belum adanya regulasi yang menjamin hak-hak santri dan belum adanya kewajiban penyelenggara pesantren untuk membangun ruang aman dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Hal ini juga diperburuk dengan budaya menyangkal atau tidak mempercayai kekerasan seksual terjadi di lingkungan agama yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebaikan. "Padahalnya nyatanya hal ini terus terjadi dan korban sulit untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan karena dibungkam atas nama baik pesantren," kata Siti soal kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Baca juga: 15 Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Berita terkait

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

1 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

9 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

11 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

16 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya