Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2001 hingga 2012, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat mengenai kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual dibagi menjadi lima belas dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, perkosaan. Perkosaan yaitu serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memaksakan masuknya penis, jari, atau benda lain ke vagina, anus, atau mulut korban. Pencabulan adalah istilah perkosaan lain yang dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina dan terjadi pada korban yang belum mampu memberikan persetujuan, seperti anak di bawah usia 18 tahun.

Kedua, intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. Penyerangan terhadap seksualitas yang menimbulkan rasa takut, intimidasi, atau penderitaan psikis. Hal ini termasuk ancaman atau percobaan perkosaan baik secara langsung maupun tidak.

Ketiga, pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Pelecehan bersifat fisik mencakup sentuhan di bagian tubuh yang tidak diinginkan hingga korban merasa direndahkan martabatnya. Sementara itu, pelecehan seksual non-fisik termasuk siulan, ucapan bernuansa seksual, hingga menunjukkan sesuatu yang bersifat pornografi.

Keempat, eksploitasi seksual. Kekerasan jenis ini merupakan penyalahgunaan wewenang maupun kepercayaan akibat relasi kuasa demi memperoleh kepuasan seksual maupun keuntungan materi, sosial, dan politik. Contoh eksploitasi seksual adalah perekrutan perempuan dalam prostitusi demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Kelima, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, hingga ancaman lain yang menimbulkan kerugian bagi korban. Perdagangan ini bertujuan untuk tujuan baik prostitusi maupun eksploitasi seksual.

Keenam, prostitusi paksa. Kekerasan jenis ini merupakan situasi di mana perempuan mengalami tipu daya, ancaman, maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks tanpa adanya konsensus dari korban sehingga korban tidak berdaya. Prostitusi paksa bisa jadi tercakup dalam perbudakan seksual atau perdagangan seksual.

Ketujuh, perbudakan seksual. Situasi ini terjadi ketika pelaku merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun terhadapnya, termasuk melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan termasuk pemerkosaan dan kekerasan lainnya. Perbudakan seksual mencakup situasi pemaksaan terhadap anak-anak maupun orang dewasa untuk menikah atau melayani rumah tangga.

Kedelapan, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung. Pemaksaan perkawinan adalah diadakannya perkawinan di luar kehendak perempuan. Hal ini termasuk kawin paksa dan pemaksaan korban perkosaan untuk menikahi pelaku pemerkosaan. Selanjutnya, cerai gantung adalah pemaksaan terhadap perempuan untuk bertahan dalam perkawinan meski ia ingin bercerai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesembilan, pemaksaan kehamilan. Ini adalah pemaksaan terhadap perempuan untuk melanjutkan kehamilan yang tidak ia kehendaki, biasanya dengan ancaman kekerasan. Contoh pemaksaan kehamilan terjadi pada perempuan korban perkosaan dan suami yang melarang istri untuk menggunakan kontrasepsi.

Kesepuluh, pemaksaan aborsi, yaitu pemaksaan pengguguran kandungan dengan tekanan dan ancaman pihak lain. Kesebelas, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, yaitu pemaksaan pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan yang utuh dari perempuan. Contoh tidak adanya persetujuan yang utuh adalah kurangnya informasi dan belum cukup umur di mata hukum.

Keduabelas, penyiksaan seksual, yaitu penyerangan terhadap organ dan/atau seksualitas perempuan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit dan penderitaan bagi korban. Tindakan ini dilakukan bisa jadi sebagai hukuman atau ancaman agar korban memberikan keterangan tertentu.

Ketigabelas, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, yaitu cara menghukum perempuan yang menyebabkan kesakitan dan ketakutan. Contohnya adalah hukuman cambuk, pasung, dan honor killing yang merendahkan martabat korban karena dituduh melanggar norma kesusilaan.

Keempatbelas, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Praktik ini biasanya dilakukan atas nama agama dan/atau budaya hingga dapat menimbulkan rasa malu, cidera, dan dampak psikologis terhadap korban. Contoh penerapan tradisi ini adalah female genital mutilation (sunat perempuan).

Terakhir, kontrol seksual, termasuk lewat peraturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Cara pandang terhadap perempuan yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas sehingga memicu terjadinya diskriminasi di kalangan perempuan adalah salah satu praktik kekerasan seksual. Contoh kontrol seksual adalah pemaksaan busana tertentu, larangan untuk berada di tempat tertentu pada jam tertentu, hingga larangan untuk bergaul dengan teman sebaya.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

7 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

8 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

9 hari lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

10 hari lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

10 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

11 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

12 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.