Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Karantina Covid-19 oleh RS

Reporter

Tempo.co

Jumat, 10 Desember 2021 05:00 WIB

Tenaga Medis tengah merawat pasien Covid-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit Covid-19 di Jakarta saat ini mencapai 22 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi karantina Covid-19 oleh sejumlah rumah sakit. Laporan itu diterima setelah adanya aduan dari masyarakat dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho mengatakan telah menerima lima buah laporan. Ia menyebut akan segera memverifikasi terlebih dahulu sebelum dapat memeriksa pihak yang berhubungan.

"Kita telah menerima dua laporan untuk Ombudsman Jakarta dan tiga laporan untuk Ombudsman pusat. Nanti kita akan secepatnya mengurus laporan tersebut," kata dia dalam konferensi pers pada 9 Desember 2021.

Teguh berkata laporan yang mereka terima adalah tentang dispute antara pasien Covid-19, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Ia menyebut pasien tersebut diharuskan membayar sejumlah uang untuk biaya perawatan selama melakukan karantina di rumah sakit terlapor.

"Seperti yang dibilang teman-teman koalisi tadi, persoalan karantina kesehatan tidak seharusnya dibebankan kepada pasien berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah," ujar Teguh.

Ombudsman akan berencana mendatangkan rumah sakit dan dinas kesehatan yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. "Nanti setelah semua beres, kami akan memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif kepada pihak terkait," kata Teguh.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil beserta sejumlah warga mengadukan dugaan maladministrasi karantina kesehatan di sejumlah rumah sakit. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Charlie Albajili berkata berdasarkan regulasi seharusnya pasien Covid-19 dibebaskan dari beban biaya selama masa karantina kesehatan.

"Kalau kita lihat UU karantina kesehatan, UU penanganan wabah, atau Permenkes, Covid-19 termasuk penyakit yang dibebaskan dari beban biaya karantina," kata pengacara LBH Jakarta itu.

Baca juga: Cerita Pasien Bayar Ratusan Juta sebab Negara Tak Tanggung Semua Biaya Karantina

MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Starlink Jalin Kerja Sama di Sektor Kesehatan, Trenggono Tak Mau Ketinggalan Lihat Peluang bagi Nelayan

5 jam lalu

Starlink Jalin Kerja Sama di Sektor Kesehatan, Trenggono Tak Mau Ketinggalan Lihat Peluang bagi Nelayan

Layanan internet Starlink dari perusahaan SpaceX milik Elon Musk, menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

1 hari lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

2 hari lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

3 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

4 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

6 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

6 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

6 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya