Begitu sidang ditutup, Muchdi langsung meluncur ke rumah tahanan Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, tempat ia meringkuk enam bulan terakhir ini. Setelah berpamitan dengan para tahanan lain, Muchdi pulang ke rumahnya dan menggelar syukuran mengundang sekitar 40 anak yatim piatu dari daerah Cimanggis.
Muchdi menyatakan akan aktif lagi di Partai Gerakan Indonesia Raya, partai politik yang ia dirikan bersama Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Di sela-sela menerima tamunya yang datang silih berganti Rabu pekan lalu itu, ia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan Tempo, Ramidi dan Rini Kustiani.
Akhirnya, hakim membebaskan Anda dari segala dakwaan….
Ya, saya bersyukur. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan pertimbangan hukum yang ada, bukan atas kepentingan orang lain, kepentingan kelompok tertentu, ataupun kepentingan internasional yang selama ini selalu dikaitkan oleh beberapa orang.
Sebelumnya, Anda yakin akan bebas dari kasus ini?
Saya yakin. Lha, enggak ada sama sekali bukti ataupun saksi yang memberatkan saya.
Bagaimana Anda melihat kasus yang lantas menyeret Anda ke pengadilan ini?
Saya kira kita ini negara hukum. Silakan saja diproses atau diselidiki secara hukum. Jangan menuduh orang berdasarkan asumsi atau suatu rekayasa. Ini bisa mencelakakan seseorang.
Anda memang bebas, tapi jaksa akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan hakim itu.
Kasasi memang hak jaksa. Itu kan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Silakan saja, saya tidak keberatan.
Benarkah Anda akan menuntut balik mereka yang menuduh Anda berada di balik pembunuhan Munir?
Nanti lihatlah. Saya akan berkoordinasi dulu dengan tim penasihat hukum,
apakah perlu saya tuntut atau bagaimana. Nanti kita lihat dulu secara hukum.
Anda didakwa antara lain telah menganjurkan pembunuhan terhadap Munir dan menyalahgunakan kekuasaan. Manakah dakwaan jaksa yang paling Anda anggap keliru?
Dalam hal ini, saya tidak berkompeten untuk menjawab.
Di persidangan, Anda pernah mengatakan bahwa apa pun yang Anda lakukan telah diketahui oleh user. Maksudnya?
Jadi apa yang saya lakukan dan tidak lakukan itu diketahui oleh kepala saya. Itu kan biasa. Namanya juga anak buah. Saya pun tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Itu biasa di dalam hierarki. Di dalam militer itu biasa.
Apakah user yang Anda maksud itu Hendropriyono, atasan Anda saat itu?
Itu yang keliru. Ini dalam konteks hierarki.
Dengan adanya putusan hakim ini, apakah berarti pembunuhan itu merupakan inisiatif Pollycarpus?
Saya kira itu tidak ada hubungannya. Di dalam persidangan, tidak ada hubungan itu. Saya tidak pernah ada hubungan dengan Pollycarpus.
Setelah bebas, Anda akan aktif di partai politik lagi?
Ya, saya ini kan masih fungsionaris Partai Gerindra. (Muchdi tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.) Saya juga aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi sosial dan olahraga. Pemilu kan tinggal tiga bulan. Saya akan berkeliling Indonesia dalam rangka kampanye Gerindra, supaya Gerindra mendapat suara yang signifikan.
Berita terkait
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan
57 hari lalu
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat
Baca SelengkapnyaKasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia
15 Maret 2024
Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.
Baca SelengkapnyaKelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir
27 Desember 2023
Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaKASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik
8 September 2023
KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini
12 Mei 2023
Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal
28 Desember 2022
Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.
Baca SelengkapnyaTak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY
27 Desember 2022
Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY
Baca SelengkapnyaKASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir
24 Desember 2022
Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir
23 Desember 2022
Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca Selengkapnya