Reformasi Regulasi Mudahkan Usaha di KEK

Senin, 6 Desember 2021 19:00 WIB

INFO NASIONAL - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara KesatuanRepublik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitastertentu. Keberadaan kawasan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Untuk menggenjot pemanfaatan KEK, pemerintah melakukan reformasi melalui UU No.11 Tahun 2020 atau kerap disebut UU Cipta Kerja. Dari beleid tersebut, muncul regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Sesuai dengan semangat pembentukan UU Ciptaker, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.Berbagai fasilitas ini diharapkan dapat menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut pengamat ekonomi pembangunandari UIN Syarif Hidayatullah, Arisman, UU Ciptaker berdampak positif dalam hal kemudahan perizinan dan fasilitasperpajakan. Terciptanya penyederhanaan perizinan tersebut merupakan reformasi terhadap birokrasi pada KEK, sehingga diharapkan para pengusahatidakragu menanamkan modal di kawasanitu. “Niat baikdari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali, tumpangtindih, dan tidak sinkron,” ujarnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyanimenjelaskan dua hal perubahan atau reformasi yang dilakukan terhadap UU 39/2009 melalui UU Ciptaker, yang diturunkan dalam bentuk Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2021. Pertama, member kepastian fiscal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, penerapan system elektronik yang terintegrasi secara nasional.

Advertising
Advertising

“Terbitnya UU Ciptaker dan penguatan berbagaifasilitas maupun kemudahan prosedur layanan hingga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik,” ujar Menkeu.

Adapun fasilitas lainnya yakni untuk KEK non industry dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, mendapat kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah. KEK memang ditujukan untuk menyerap modal dari dunia usaha, baikpengusaha dari luar atau dalam negeri yang menanamkan modalnya di berbagai KEK di Indonesia.

“KEK secaraotomatis akan menjadi Proyek Strategis Nasional, karenanya masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujarAirlangga di Forum Bisnis mengenai KEK di Paviliun Indonesia di Dubai Expo 2020 Jumat, 12 November 2021.

Airlangga melanjutkan, KEK menawarkan berbagai fasilitas seperti insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Ada pula insentif non fiskalseperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.

Artinya, berbagai kemudahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah mereformasi KEK melalui UU Ciptaker merupakan tindakan nyata. Hal ini selaras dengan tujuan utama pengembangan KEK,yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing. (*)

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

38 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

38 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

50 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.

Baca Selengkapnya