Kontroversi Pimpinan KPK tentang Kepala Desa Korupsi, Jumlah Uang Sedikit?

Reporter

Tempo.co

Senin, 6 Desember 2021 18:20 WIB

Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait OTT di Pamekasan, Kamis (3/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. Dia berpendapat Kepala Desa yang melakukan korupsi itu bisa diberi sanksi pemecatan dan diwajibkan mengembalikan uang ke negara.

Alexander Marwata beralasan proses hukum akan jauh lebih mahal daripada jumlah uang negara yang dirampas kepala desa tersebut.“ Artinya apa? Tidak efektif,” kata Alex pada Rabu, 1 Desember 2021.

Berikut Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, berikut ulasannya:

1. Mantan Kepala Desa di Banten tilap BLT Covid-19 Rp 92 juta
Belum lama ini, Mantan Kepala Desa Pasindangan, Lebak, Banten, AU, usia 55 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp 92 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp 92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono pada Senin, 29 November 2021.

Advertising
Advertising

Kasus terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada mereka. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta,” kata Indik.

2. Kepala Desa di Sumatra Utara korupsi hampir Rp 1 M
Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara, Sarpin, 48 tahun, menjadi buronan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara. Dia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin 23 November 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. Sunarta menjelaskan, Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APB Desa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

3. Kepala Desa di Bekasi terlibat tilap dana desa Rp 1 M
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AM, mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. AM diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dana desa yang diselewengkan berasal dari tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai lebih dari Rp 3 miliar. Dana desa tersebut semestinya dipakai untuk kepentingan pembangunan di desa Karangasih.

“Ada mark up anggaran dan kegiatan fiktif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha, pada Senin 9 Desember 2019.

Dia mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa yang fiktif. “Hasil pemeriksaan menyatakan kalau tersangka harus ditahan untuk melengkapi dokumen penyidikan,” kata Angga

4. Kepala desa di Bogor korupsi uang pembangunan desa hingga Rp 350 juta
Kepala Desa Tamansari, Teja Gumilar, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Teja dituding menilap dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur di desanya sebesar Rp 350 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto, mengatakan jaksa telah menyelidiki proyek infrastruktur pemerintah daerah tersebut. Tim Penyelidik menemukan tersangka tak pernah terlambat mencairkan dana bantuan itu selama 2015-2017.

“Selalu dicairkan oleh tersangka sebagai kepala desa, tapi kegiatan pembangunan infrastruktur tidak ada dan tidak dikerjakan,” kata Bambang.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kepala desa itu disangka melaporkan lima proyek infrastruktur fiktif. Seluruh dana yang dialokasikan untuk proyek-proyek itu diterima, tapi pembangunan tak ada. Nilai dana tersebut yang menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp 350 juta. “Tersangka mengakui dana bantuan itu masuk ke kantong pribadinya,” kata Bambang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Mantan Kades di Lebak Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

6 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

8 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

9 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

10 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

12 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

14 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

15 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

16 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya