Kemenkes Ingatkan Laboratorium Patuhi Batas Atas Tarif Tes PCR

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 4 Desember 2021 11:35 WIB

Tarif baru tes swab PCR terpampang di tenda pengambilan swab di Balai Kota Bandung, Senin, 1 November 2021. Pemerintah menetapkan batas harga tes PCR di Jawa Bali turun menjadi Rp 275.000, dari harga semula yang bisa mencapai jutaan rupiah di awal pandemi Covid-19. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) wajib mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.

''Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ditarik biaya tambahan yang bisa melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan. Kadir menekankan kepada seluruh pimpinan rumah sakit dan laboratorium pemeriksaan Covid-19 untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit. Sebab, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

"Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kadir soal tes PCR.

Baca juga: ProDem Diminta Lengkapi Bukti Atas Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir

DEWI NURITA

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

14 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

17 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

5 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

5 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

5 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

6 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

7 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

9 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya