Masa Karantina Masuk RI Diperpanjang, Berikut Daftar Ketentuan yang Berubah

Reporter

Tempo.co

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Desember 2021 23:58 WIB

Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta menjadi salah satu hotel yang menyediakan fasilitas karantina Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.

Perpanjangan masa karantina itu menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron.

Atas dasar itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan beberapa protokol yang ketentuannya telah diubah. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, serta mengantisipasi masuknya varian Omicron.

“Untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.

Peraturan ini akan berlaku secara efektif mulai dari Jumat, 3 Desember 2021, dan akan diterapkan hingga waktu yang ditentukan kemudian, serta akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Advertising
Advertising

Secara rinci, berikut daftar ketentuan protokol Covid-19 yang telah diubah:

  1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

    d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

    h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

    k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

    i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

    ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA

Berita terkait

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 5.719 Warga Sekitar Gunung Ruang Belum Dievakuasi, BNPB: Butuh Tiga Hari

3 jam lalu

Sebanyak 5.719 Warga Sekitar Gunung Ruang Belum Dievakuasi, BNPB: Butuh Tiga Hari

Erupsi di Gunung Ruang masih berdampak pada terputusnya akses lalu lintas di tujuh bandar udara terdekat.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

21 jam lalu

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

Sebanyak dua desa di Gunung Ruang di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, bakal dikosongkan.

Baca Selengkapnya

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

3 hari lalu

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

BNPB terus mengupayakan penanggulangan dampak gempa Garut.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

3 hari lalu

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

3 hari lalu

Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

BNPB terus melakukan pemutakhiran data tiga hari setelah gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

4 hari lalu

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya

Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

5 hari lalu

Gempa M6,2 di Kabupaten Garut Rusak Sejumlah Bangunan

Sedikitnya empat orang luka-luka akibat gempa yang terjadi pada Sabtu malam ini.

Baca Selengkapnya

Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

5 hari lalu

Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara, BNPB Peringatkan Masih Ada Retakan Tanah

Dua kali tanah longsor yang terjadi pada Jumat pagi lalu menimbun sembilan warga. Tiga di antaranya tewas.

Baca Selengkapnya