Gubernur Ridwan Kamil: Daerah Tidak Dapat Diskresi untuk Penetapan UMK

Rabu, 1 Desember 2021 11:55 WIB

Ratusan buruh konvoi melintasi Jembatan Pasupati saat melakukan aksi di Bandung, Senin, 29 November 2021. Aksi buruh yang tergabung dari berbagai aliansi di Jawa Barat tersebut ditujukan untuk mengawal penetapan UMK oleh Pemprov Jabar. ANTARA/Raisan Al Farisi

INFO NASIONAL-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa 30 November 2021 telah menetapkan besaran nilai UMK (upah minimum kabupaten/kota) di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu juga beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, dan berita acara Dewan Pengupahan. “Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung

Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait perhitungan UMK ini,” katanya.

Advertising
Advertising

Setiawan menegaskan tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota. “Karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini. “Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa lebih jauh,” katanya.(*)

Berita terkait

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

1 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

14 Maret 2024

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.

Baca Selengkapnya

Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

13 Maret 2024

Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

Promo ini menjadi salah satu langkah hemat pelanggan untuk menyambut bulan Ramadan 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

7 Februari 2024

Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

Situasi menjelang pemilu turut mempengaruhi persentase kenaikan umah minimum kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

14 Januari 2024

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

Ribuan relawan Prabowo Subianto antusias mengikuti acara silaturahmi bersama relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Permudahan Pelaku UMK Memperoleh SPP-IRT

13 Desember 2023

Kementerian Investasi Permudahan Pelaku UMK Memperoleh SPP-IRT

Dalam gelaran yang dilaksanakan di Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan tersebut, pelaku UMK Perseorangan bisa langsung mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

4 Desember 2023

Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

Kota Banjar jadi daerah UMK paling rendah di Jawa Barat, daerah mana yang paling tinggi? Bagaimana respons buruh?

Baca Selengkapnya