Hari Ini Kasus Jurnalis Tempo Masuk Tahap Tuntutan, Begini Perjalanan Sidangnya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 1 Desember 2021 06:15 WIB

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu hari ini, 1 Desember 2021. Nurhadi menjadi korban tindak pengeroyokan dan intimidasi oleh belasan orang saat berupaya mewawancarai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021 lalu.

Meskipun pelaku penganiayaan belasan orang, namun hanya dua orang yang diadili. Mereka ialah anggota polisi aktif Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Sidang pertama dilaksanakan pada 22 September 2021. Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses persidangan penasihat hukum terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena yang bersangkutan tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan. Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

Di sidang berikutnya redaktur desk hukum Majalah Tempo Linda Trianita dan Mustafa "Moses" Silalahi yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi. Sidang selanjutnya pada 21 Oktober 2021, jaksa mendatangkan ahli pers mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Imam berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Alasannya yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan untuk mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers. Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan oleh pengacara terdakwa merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun.

Sidang selanjutnya pada 27 Oktober 2021, jaksa mendatangkan ahli Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Herlambang juga berpendapat bahwa Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik.

Dia juga menyatakan bahwa wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak. Herlambang menyatakan bahwa meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana. Sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa juga dapat menjadi rujukan.

Dalam sidang berikutnya pada 24 November 2021, terdakwa mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi pernikahan oleh beberapa orang, dia meminta korban untuk membuka password telepon genggam dan menunjukkan isinya.

Terdakwa mengakui memembawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah besan Angin Prayitno Aji, Komisaris Besar Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Dewan Pers Singgung Fixer

Berita terkait

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

12 jam lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

13 jam lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

1 hari lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

1 hari lalu

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan adanya peningkatan ketegangan di Timur Tengah menyusul meluasnya invasi tentara Israel ke Rafah.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

2 hari lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

3 hari lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

3 hari lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

3 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya