HUT Korpri ke-50: Sejak 1999 Tak Mudah Anggota Korpri Main Politik

Reporter

Tempo.co

Senin, 29 November 2021 17:35 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan hari ini, Senin, 29 November 2021, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri merayakan hari jadi yang ke-50. Sejarah berdirinya Korpri memiliki perjalanan yang panjang, berlatarbelakang dari zaman penjajahan hingga akhirnya dibentuk pada era Orde baru.

Melansir dari laman bkppd.pasuruankab.go.id, lahirnya Korpri bermula dari latar belakang pegawai di zaman kolonial kedudukannya hanya dianggap sebagai pegawai kasar atau kelas bawah, lantaran pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia karena Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda diperkerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Saat Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu Pegawai Indonesia di wilayah kekuasaan RI, Pegawai RI di wilayah kedudukan Belanda (Non Kolaborator), dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator). Setelah pengakuan kedaulatan tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Di era RIS, atau era pemerintahan parlementer, diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Para politisi atau tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen, dan sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Akibatnya warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu, Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara menjadi alat politik partai dan terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang adil dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya, dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Advertising
Advertising

Melansir dari rri.co.id, Berdirinya Kopri telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971. Sejak saat itu, tiap jatuh 29 November akan diperingati sebagai hari jadi Kopri. Keppres tersebut muncul sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan untuk menata sistem kepegawaian di Tanah Air. Upaya penataan kembali ini berdasarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi alat politik dari partai-partai berkuasa oleh para pegawai negeri sebelum era Orde Baru.

Namun upaya penataan tersebut tak berjalan dengan baik, sebab saat Orde Baru Korpri menjadi alat politik kembali. Terbukti dari munculnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, semakin mengukuhkan fungsi Korpri untuk memperkuat partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi, Korpri selalu memihak kepada salah satu partai dan wajib menyalurkan aspirasi politik mereka untuk partai tertentu di setiap Musyawarah Nasional Korpri.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, yang menyebabkan terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Perdebatan tersebut menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.

Di era Reformasi, para pemimpin negara mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral dan lebih berorientasi pada tugas, serta pelayanan, dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Selain itu Korpri senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP tersebut, anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apa pun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara, begitu tujuannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Ada Petisi Tunbtut Jokowi Soal THR PNS, Ketua Korpti: Negara Sedang Sulit

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

3 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

6 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

8 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

8 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya