Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 24 November 2021 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.
“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suaminya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan, Selasa, 23 November 2021.
Dari laporan Komnas Perempuan, kata Puan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021 tercatat ada 2.500 kasus.
Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi. Puan menekankan bahwa praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak ini. Menurut dia, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” katanya.
Mantan Menko PMK ini menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukan praktik-praktik kawin kontrak. Ia menilai perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Juga penghulu atau amil yang bertugas menikahkan harus mendapatkan pembekalan, pembinaan, dan pengawasan.
Puan menyebut ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan sebab masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di pedesaan.
Adapun upaya yang dilakukan DPR untuk memberi perlindungan pada perempuan adalah melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dalam pembahasan. “Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” ujar Puan Maharani.
Baca juga: Kawin Kontrak, Bupati Cianjur: Mereka yang Terlibat Bagian Sindikat Prostitusi
FRISKI RIANA