TEMPO.CO, Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan praktek kawin kontrak yang terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merupakan bagian dari prostitusi terselubung. Bupati Cianjur, Herman Suherman, berencana menerbitkan peraturan setingkat Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang kawin kontrak.
"Setelah ditelusuri, seluruh perangkat yang terlibat, seperti penghulu atau amil, wali nikah perempuan, dan saksi nikah seluruhnya merupakan sindikat atau jaringan prostitusi yang berasal dari luar Cianjur," ujar Bupati Cianjur Herman kepada wartawan di Cianjur, Rabu 9 Juni 2021.
Dudi (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat yang sempat menjadi saksi nikah, mengungkapkan, para wisatawan asal Timur Tengah yang berlibur dan berniat kawin kontrak di Puncak, Cipanas, sudah lebih dahulu menghubungi agen yang ada di Indonesia.
Para wisatawan itupun telah menyampaikan kriteria perempuan yang nantinya akan menemani selama wisatawan itu berada di Indonesia.
"Jadi sudah ada seperti agen. Mereka akan memesan perempuan sesuai kriteria atau seleranya. Selanjutnya, agen ini akan menyiapkannya," kata Dudi.
Setibanya di Cianjur, lanjut Dudi, para wisatawan ini akan langsung diperkenalkan ke sejumlah perempuan yang telah dipesannya melalui agen. Selanjutnya, mereka akan menjalani prosesi nikah kontrak.
"Sebab mulai dari penghulu, wali nikah perempuan, saksi nikah semuanya telah disiapkan oleh agen tersebut. Bahkan, terkadang penghulu yang menikahkan tidak memiliki dasar ilmu terkait tata cara pernikahan. Yang penting terlaksana dan hanya formalitas," jelasnya.
Dudi menyebutkan, untuk perempuan yang mau menjalani kawin kontrak sebagaian besar merupakan perempuan tuna susila. Tapi ada juga perempuan yang bukan tuna susila, tapi terbisa menjalani kawin kontrak.
"Mereka perempuan dari luar Cianjur, ada yang tuna susila. Ada juga yang memang spesialis melayani tamu asal Timur Tengah berkedok kawin kontrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukanagalih, Dudung Djaenudin, memastikan seluruh perangkat desa, terutama penghulu atau amil yang ada di lingkungan desanya tidak pernah terlibat dalam praktek tersebut.
"Saya pastikan tidak ada perangkat desa, baik penghulu atau amil yang terlibat dalam praktek kawin kontrak itu," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan, praktek kawin kontrak di Cianjur merupakan kegiatan ilegal dan sangat menyalahi aturan, baik agama ataupun pemerintah.
"Ini sudah sangat jelas merupakan bagian dari bisnis prostitusi yang berkedok pernikahan. Kami ingin segera ada tindakan dari pemerintah daerah untuk menertibkan praktik ilegal ini," ucap Dudung.
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca: Pemkab Cianjur Segera Keluarkan Perbup Larangan Kawin Kontrak, Ada Sanksi