Ini Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 20 November 2021 20:25 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sudah lebih dulu memiliki pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).

Pedoman tersebut tertuang dalam surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selain mengatur mekanisme pengaduan dan penanganan korban, edaran ini juga berisi jenis sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Dalam Bab IV, Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual diberikan kepada pelaku, baik yang berasal dari ASN (dosen dan tenaga kependidikan), dan siapapun yang bekerja di PTKI (pegawai BLU, dosen non ASN, pekerja outsoursing, dan siapapun yang bekerja di PTKI), serta mahasiswa PTKI.

Sanksi kepada ASN (dosen dan tenaga kependidikan) dan siapapun yang bekerja di PTKI (pegawai BLU, dosen non ASN, pekerja outsoursing, dan siapapun yang bekerja di PTKI) mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi jenis ini diberlakukan secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi, pembinaan, dan laporan kepada kepolisian.

Pemberian sanksi dalam bentuk hukuman dan bentuk pembinaan dapat dilaksanakan dalam bentuk alternatif atau kumulatif dengan rincian sebagai berikut:

Advertising
Advertising

1. Sanksi Ringan

Bentuk sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Bentuk pembinaan berupa mendapat penindakan atau edukasi mengenai etika dosen, pendidik, pegawai, ASN untuk menghargai hak-hak perempuan, pola relasi sehat, nilai-nilai anti kekerasan, dan konsekuensi hukum bila pelaku terus menerus menjadi pelaku kekerasan seksual.

2. Sanksi Sedang

Bentuk sanksi administratifnya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Bentuk pembinaan berupa mengikuti program konseling perubahan perilaku atau sufi terapi, rujukan lanjutan, meminta maaf kepada korban, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaku dilaporkan ke polisi atas permintaan korban, atau bila perkara yang dilakukan melanggar perundang-undangan dapat dilaporkan pihak kampus atau mahasiswa.

3. Sanksi Berat

Bentuk sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bentuk pembinaan berupa mengikuti program konseling perubahan perilaku atau sufi terapi, rujukan lanjutan, meminta maaf kepada korban, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga dapat dilaporkan ke polisi dengan dukungan pihak kampus terhadap korban.

Sementara sanksi kepada mahasiswa PTKI mengacu pada Kode Etik Mahasiswa yang berlaku. Sanksi jenis ini diberlakukan secara berjenjang dengan klasifikasi sanksi administrasi - kode etik, sanksi pembinaan, dan sanksi laporan kepada kepolisian.

Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

34 menit lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

5 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

11 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

11 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

13 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

16 jam lalu

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

Aksi ini terinspirasi dari gerakan demonstrasi masif dan berskala besar yang dilakukan para mahasiswa di AS, Eropa, dan sejumlah negara lain.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

16 jam lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

23 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya