Sengketa Pilkada Yalimo, SDI Layangkan Eksaminasi Publik Soal Putusan MK

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 20 November 2021 07:33 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean Saefudin melayangkan lima poin eksaminasi publik terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.

Pada poin pertama, Andrean mengatakan Putusan MK dinilai sangat dangkal dan kontroversi. Selain itu, telah mencederai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

“Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli,” ujar Andrean dalam siaran pers, Jumat, 19 November 2021.

Ketiga, dia menilai Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Keempat, Andrean menyatakan bahwa MK diduga telah menyelundupkan kewenangan dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon. Sebab, sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.

Advertising
Advertising

Terakhir, menurut dia, MK dinilai tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait dengan kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S.Sos karena sudah diselesaikan secara hukum adat Papua. Sehingga, kasus itu tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negeri, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664k/Pid/1998 tertanggal 15 Mei 1991 dan berlakunya asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama.

Sarekat Demokrasi Indonesia melayangkan eksaminasi publik terhadap putusan MK. Eksaminasi tersebut secara resmi telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan instansi penegak hukum lainnya. “Pengujian secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap putusan hakim adalah hak warga negara, khususnya para ahli hukum. Eksaminasi publik dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sengketa pilkada,” kata Andrean.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Hakim di Revisi UU MK, Ahli Hukum: Konflik Kepentingan

JESSICA ESTER

Berita terkait

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

23 menit lalu

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

"Karena mungkin efisiensi, karena kalah bersaing dengan barang-barang baru. Banyak hal," kata Jokowi soal fenomena pabrik tutup.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

23 menit lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

35 menit lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

1 jam lalu

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

1 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

2 jam lalu

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai DPR.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 jam lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

2 jam lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya