Top Nasional: Kekerasan Seksual di Kampus dan Pembubaran MUI
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 20 November 2021 07:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca selama Jumat, 19 November 2021. Pertama soal kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri). Kedua tentang tagar bubarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) ramai diperbincangkan usai salah satu pengurusnya ditangkap Densus 88. Berikut rangkumannya.
Kasus pelecehan seksual
Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Liestianingsih Dwi Dayanti, mengatakan kekerasan seksual yang terjadi seperti di Universitas Riau (Unri) merupakan fenomena gunung es. "Angkanya cukup tinggi, namun tidak semua penyintas atau korban mau speak up," kata Lies, sapaannya, kepada Tempo.co, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Lies, penyintas kekerasan atau pelecehan seksual seringkali takut melapor karena ancaman pelaku. Bisa juga karena relasi di antara keduanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang.
"Pelaku mungkin memiliki posisi yang lebih tinggi daripada penyintas, misalnya antara dosen dan mahasiswa, dosen senior dan dosen junior, atau kakak tingkat dan adik kelas. Ini tidak bisa kita nafikan," ujar Ketua Help Center Unair ini.
Untuk mencegah kekerasan seksual, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lies mengapresiasi terbitnya Permendikbud 30 sehingga kampus bisa menurunkan aturan ini pada tataran kampus yang mengikat seluruh civitas akademika perguruan tinggi. PPKS, lanjutnya, turut mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual.
Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 14, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tersebut.
Menanggapi hal ini, Lies mengatakan Unair saat ini sedang membentuk satgas seperti amanat perundangan itu. Satgas akan dibentuk paling lambat pada 2022.
Lies menekankan, sebenarnya di Unair sudah ada lembaga bernama Help Center. Meski tidak hanya fokus pada penanganan kekerasan seksual, lembaga ini telah menangani permasalahan non-akademik civitas akademika, terutama mahasiswa Unair.
"Kami menangani banyak permasalahan mahasiswa. Tidak hanya kekerasan seksual, tapi juga persoalan lain, seperti masalah dengan pacarnya, kesulitan membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal), atau kesulitan mengerjakan skripsi," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini.
<!--more-->
Meski begitu, Help Center juga pernah menangani kasus kekerasan seksual fetish oleh mahasiswa Unair yang sempat viral. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan dari Unair.
Untuk berkonsultasi dengan Help Center Unair, mahasiswa bisa berkonsultasi melalui WhatsApp, Instagram, atau Twitter Help Center. Lembaga yang berdiri sejak 2011 ini memiliki tim psikolog dan psikiatri, sehingga mahasiswa yang membutuhkan konseling psikologi bisa dirujuk pada psikolog-psikolog yang tergabung dalam tim Help Center Unair.
Tagar Bubarkan MUI
Tagar #BubarkanMUISarangTeroris sempat viral di media sosial Twitter, usai Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah atas kasus dugaan keterlibatan jaringan terorisme. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi menilai hal tersebut berlebihan.
"Adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Ia menuturkan tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.
"Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI dan itu menjadi tanggung jawab pribadi," ujar Zainut. MUI mendukung pihak yang berwenang memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Wakil Menteri Agama tersebut meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.
"Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan baik persaudaraan keislaman maupun kebangsaan," tuturnya.
Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu. Polisi menyebut Zain diduga merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Demikian, dua berita terpopuler dari kanal Nasional tentang kasus kekerasan seksual dan tagar bubarkan MUI.
Baca juga: Densus 88 Kenakan Pasal Pendanaan Terorisme kepada Farid Okbah dkk
AMELIA RAHIMA SARI | DEWI NURITA