Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus 88 Kenakan Pasal Pendanaan Terorisme kepada Farid Okbah dkk

Reporter

Editor

Amirullah

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah atau JI di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Salah satu terduga teroris yang ditangkap menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah atau JI di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Salah satu terduga teroris yang ditangkap menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada Farid Okbah dan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Selain Farid Okbah, dua orang lainnya yakni Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November 2021.

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Jika memenuhi unsur, kata Ramadhan, pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda satu miliar rupiah bagi pelaku perorangan serta denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku korporasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 November 2021.

Adapun Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang sudah dinonaktifkan setelah penangkapan. Begitu pula Farid Okbah, juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

23 jam lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.


Pekerja Bangunan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 7, Polres Jakpus: Ada Tali Gondola Putus

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pekerja Bangunan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 7, Polres Jakpus: Ada Tali Gondola Putus

Seorang pekerja bangunan tewas diduga karena latuh dari lantai tujuh di kawasan Gondangdia, Jakpus. Diduga karena tali gondola putus.


Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda dalam Sepekan

5 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda dalam Sepekan

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris di tiga lokasi berbeda di Jatim dan NTB. Disinyalir berhubungan dengan jaringan Al Qaeda.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

6 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

7 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

Polisi mengungkap latar belakang salah satu tersangka pembuatan ekstasi di rumah mewah Swan City, Tangerang. Pernah terlibat kasus serupa.


Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

7 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

Polisi mengungkap pabrik ekstasi di salah satu rumah mewah Swan City baru beropeasi dua hari. Bahan baku ekstasi bukan dari Indonesia.


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

7 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan