Survei INFID 2020, Pelaku Pelecehan Seksual Patut Dipenjara 10-15 Tahun

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 November 2021 17:01 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama setelah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI merebak ke publik, kasus yang hampir serupa juga kembali terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Universitas Riau mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Tidak banyak orang yang menyadari terkadang tindakan yang mereka lakukan atau mereka yang mendapatkan perlakuan, yang mengarah kepada pelecehan seksual. Padahal ada banyak ragam kejahatan seksual yang termasuk ke dalam pelecehan, yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi, ancaman dan percobaan perkosaan, prostitusi paksa, dan masih banyak lagi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, istilah pelecehan seksual memang tidak dikenal, tindakan tersebut dalam undang-undang disebut sebagai perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303. Perbuatan cabul diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Melansir dari laman heylaw.edu, contoh perbuatan cabul misalnya perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Pelecehan seksual di Indonesia dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Namun apakah cukup hanya dipenjara? Indonesia Judicial Research Society atau IJRS bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melakukan survei pada 2020, dari seluruh responden yang disurvei, kebanyakan sepakat untuk memberikan hukuman pidana berat selama 10 hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual juga pelecehan seksual. Selain itu, mayoritas responden juga setuju untuk memberikan hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, 31.7 persen responden menilai bahwa pelaku harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan. Melalui data tersebut, maka solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologis. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan untuk mendorong studi lanjutan untuk pedoman pemidanaan pada kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual dengan semangat kepentingan korban.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Hati-hati Tindakan yang Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

20 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Alasan Waktu Liburan Terasa Begitu Cepat

15 hari lalu

Inilah 5 Alasan Waktu Liburan Terasa Begitu Cepat

Ternyata terdapat berbagai faktor psikologis dan eksternal yang dapat membuat waktu terasa semakin cepat berlalu selama liburan.

Baca Selengkapnya

Gejala Depresi, dari Fisik, Psikologis, sampai Sosial

20 hari lalu

Gejala Depresi, dari Fisik, Psikologis, sampai Sosial

Selain pada mental, depresi juga bisa berdampak pada fisik dan sosial. Berikut gejala depresi pada fisik, mental, dan sosial.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya