TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini kasus pelecehan seksual mencuat ke publik setelah kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa saat melakukan bimbingan di Universitas Riau, pada pengujung Oktober lalu.
Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS atau Permendikbud 30) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selama ini, banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, ada banyak jenis perlakukan lain yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, dan dapat mengakibatkan trauma dan gangguan kesehatan bagi korban.
Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Berikut jenis-jenis pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, dikutip dari laman ners.unair.ac.id.
1. Pelecehan jenis kelamin
Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.
2. Perilaku cabul atau menggoda
Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.
3. Pemaksaan seksual
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.
4. Menjanjikan imbalan
Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.
5. Sentuhan fisik yang disengaja
Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Pengacara Sebut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Masuk Penyidikan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.