Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Tindakan yang Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual

Reporter

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini kasus pelecehan seksual mencuat ke publik setelah kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa saat melakukan bimbingan di Universitas Riau, pada pengujung Oktober lalu.

Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS atau Permendikbud 30) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selama ini, banyak yang menyangka bahwa pelecehan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, ada banyak jenis perlakukan lain yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual, dan dapat mengakibatkan trauma dan gangguan kesehatan bagi korban.

Komnas Perempuan menyebutkan, pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Berikut jenis-jenis pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, dikutip dari laman ners.unair.ac.id.

1. Pelecehan jenis kelamin
Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.

2. Perilaku cabul atau menggoda
Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pemaksaan seksual
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.

4. Menjanjikan imbalan
Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.

5. Sentuhan fisik yang disengaja
Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Pengacara Sebut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Masuk Penyidikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

11 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

13 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Transjakarta Dikritik DPRD soal Kebut-kebutan dan Pelecehan Seksual, Dishub DKI: Kami Perbaiki dan Evaluasi

1 hari lalu

Kondisi bus TransJakarta yang rusak dan tidak terawat terparkir di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 15 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana melelang sebanyak 417 bus TransJakarta yang rusak dan terbengkalai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Transjakarta Dikritik DPRD soal Kebut-kebutan dan Pelecehan Seksual, Dishub DKI: Kami Perbaiki dan Evaluasi

Dishub DKI buka suara soal kritikan yang dilayangkan DPRD DKI soal Sopir Transjakarta yang kebut-kebutan dan sering terjadi pelecehan seksual.


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

2 hari lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Cawe-cawe Presiden Jokowi

2 hari lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi

Secara terbuka Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan akan cawe-cawe.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

2 hari lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

3 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Penyebab Disfungsi Seksual pada Wanita Penderita Diabetes

4 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Penyebab Disfungsi Seksual pada Wanita Penderita Diabetes

Dokter mengatakan diabetes dapat menyebabkan disfungsi seksual pada wanita yang dibuktikan dengan rendahnya indeks fungsi seksual mereka.


Utak-atik Calon Wakil Presiden

4 hari lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.