Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Minggu, 14 November 2021 21:20 WIB

Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan tiga hal untuk warga Nusa Tenggara Timur, yakni pinjaman online (pinjol), radikalisme dan kepatuhan protokol kesehatan.

Mekeng mengatakan hal itu menjadi fokus perhatiannya saat melakukan kunjungan kerja daerah pemilihan di Lembata, NTT, 8-13 November 2021.

Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat NTT agar tidak terjebak dan melakukan pinjol, terutama pinjol yang masuk kategori ilegal karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. “Begitu merekam nomor kepada pinjaman online, maka seluruh data diri tercover,” kata Mekeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 14 November 2021.

Menurut dia, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri akan jadi taruhan. Nama peminjam diumumkan ke mana-mana. Istri, anak dan cucu pun ikut terseret karena disebar ke mana saja oleh lembaga peminjam.

“Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher,” jelas anggota Komisi XI DPR itu.

Dia meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Datanglah ke lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dalam modus penipuan pinjaman online yang ilegal, yang tidak diketahui dan tidak diawasi oleh OJK,” pesan Mekeng.

Wakil Ketua Umum Golkar itu juga meminta masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Alasannya, wabah Covid-19 belum selesai, bahkan ada varian baru yang telah menyebar di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Dia meminta masyarakat tetap menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat tetap menjaga jarak, cuci tangan dan hindari berkumpul guna mencegah penyebaran Covid 19.

Sementara terkait radikalisme, Mekeng menyebut paham tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila dan merusak tatanan hidup toleran yang ada di bangsa ini. Dia menyebut ada kelompok orang di negeri ini yang masih terus berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan paham radikalisme.

“Mereka sudah ada dalam negara kita yang ingin menghancurkan falsafah negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Kita semua wajib menjaga negara kita,” kata Mekeng.

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

3 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

5 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

6 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

6 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

8 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

8 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

8 jam lalu

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

Menko Infrastruktur AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di Kalibaru upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

9 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024

10 jam lalu

Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024

Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp penagih (debt collector) pinjol ilegal yang melakukan ancaman, hingga intimidasi.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

1 hari lalu

Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Budi Gandasoebrata berharap masyarakat tidak selalu mengasosiasikan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai sesuatu yang negatif.

Baca Selengkapnya