Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol
Minggu, 14 November 2021 21:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan tiga hal untuk warga Nusa Tenggara Timur, yakni pinjaman online (pinjol), radikalisme dan kepatuhan protokol kesehatan.
Mekeng mengatakan hal itu menjadi fokus perhatiannya saat melakukan kunjungan kerja daerah pemilihan di Lembata, NTT, 8-13 November 2021.
Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat NTT agar tidak terjebak dan melakukan pinjol, terutama pinjol yang masuk kategori ilegal karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. “Begitu merekam nomor kepada pinjaman online, maka seluruh data diri tercover,” kata Mekeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 14 November 2021.
Menurut dia, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri akan jadi taruhan. Nama peminjam diumumkan ke mana-mana. Istri, anak dan cucu pun ikut terseret karena disebar ke mana saja oleh lembaga peminjam.
“Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher,” jelas anggota Komisi XI DPR itu.
Dia meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Datanglah ke lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dalam modus penipuan pinjaman online yang ilegal, yang tidak diketahui dan tidak diawasi oleh OJK,” pesan Mekeng.
Wakil Ketua Umum Golkar itu juga meminta masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Alasannya, wabah Covid-19 belum selesai, bahkan ada varian baru yang telah menyebar di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Dia meminta masyarakat tetap menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat tetap menjaga jarak, cuci tangan dan hindari berkumpul guna mencegah penyebaran Covid 19.
Sementara terkait radikalisme, Mekeng menyebut paham tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila dan merusak tatanan hidup toleran yang ada di bangsa ini. Dia menyebut ada kelompok orang di negeri ini yang masih terus berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan paham radikalisme.
“Mereka sudah ada dalam negara kita yang ingin menghancurkan falsafah negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Kita semua wajib menjaga negara kita,” kata Mekeng.