KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

Sabtu, 13 November 2021 17:50 WIB

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, saat menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 2 Februari 2018. Tempo/Nur Hadi

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi yang diterima terdakwa mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Ketua Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 9 November 2021, Eddy Rumpoko didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari pihak ketiga saat jadi wali kota sepanjang 2007-2017.

Sidang itu jadi sidang korupsi kedua yang menjerat Eddy Rumpoko. Di kasus sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

Dalam sidang tersebut, nama Dewanti Rumpoko disebut jaksa KPK pernah menerima uang gratifikasi yang diserahkan pemberi di rumah dinas wali kota Batu. Dewanti adalah wali kota Batu saat ini yang juga istri Eddy.

Raymond menduga selain Eddy ada keterlibatan pihak lain. KPK, kata dia, baru mendakwakan satu pelaku dalam sidang 9 November, yaitu Eddy Rumpoko). "Sedangkan kami kuat menduga keterlibatan empat aktor lain dan mereka belum diproses KPK. Padahal, untuk tujuan efektivitas penanganan perkara, KPK seharusnya memproses mereka secara bersamaan,” kata Raymond kepada Tempo di sekretariat MCW, Sabtu siang, 13 November 2021.

Advertising
Advertising

Dugaan empat pihak lain yang dimaksud Raymond merujuk pada putusan inkrah kasus sebelumnya, yakni Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby dan 28/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby. Mereka adalah AAS, HS, ZE, dan YA. Kecuali YA, tiga orang pertama yang disebut merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Batu yang masih aktif.

Karier AAS sangat moncer di masa Eddy Rumpoko saat menjabat wali kota. Pada 2014 saja, misalnya, AAS mendapat tiga kali promosi jabatan: dari camat hingga kepala dinas. Saat ini, AAS menjabat kepala dinas Pariwisata.

HS pernah jadi kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan, dan Bina Marga, lalu jadi staf ahli wali kota Batu bidang pemerintahan. Saat Eddy Rumpoko jadi wali kota, HS dipercaya jadi pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR, menggantikan posisi AAS.

ZE bekas kepala keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan sekarang Sekretaris Daerah Kota Batu. ZE pernah diperiksa KPK pada Januari 2021.

Sedangkan YA seorang pengusaha asal Surabaya yang beberapa kali memenangkan tender pengerjaan proyek di wilayah Kota Malang dan Kota Batu.

Keempat orang itu diduga aktif mengumpulkan setoran uang ijon alias uang fee dari sejumlah pengusaha, terutama dari YA, yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa hingga terkumpul hampir Rp 47 miliar. “Kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas,” kata Raymond.

ABDI PURMONO

Baca: KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya