Nadiem Makarim Siap Diskusi dengan Kelompok Pengkritik Permendikbud 30

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 12 November 2021 17:19 WIB

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kemdikbud)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas menampik tuduhan bahwa Permendikbud 30 melegalkan perzinaan. Nadiem siap berdiskusi dengan para pihak yang mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Saya sudah berkali-kali menyebut Kemendikbud tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. (Tuduhan) ini terjadi karena ada frasa yang mungkin diambil di luar konteks. Kami dengan senang hati akan berdiskusi dengan berbagai pihak yang mengkritik," ujar Nadiem dalam sosialisasi Permendikbud 30/2021 secara daring, Jumat, 12 November 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa ranah pengaturan Permendikbud 30/2021 terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Jadi bukan berarti hal-hal yang tidak diatur atau tidak masuk definisi kekerasan seksual adalah semuanya diperbolehkan," ujarnya. "Kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang, sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran".

Adapun yang paling keras mengkritik Permendikbud 30/2021 di antaranya adalah PP Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya kompak mengkritik frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m. Hal ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

"Frasa 'tanpa persetujuan korban' mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent). Atau dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," ujar Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti lewat keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis, 11 November 2021.

Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai tuduhan tersebut terlalu mengada-ada. Ia menyatakan cara berpikir yang disampaikan kelompok pengkritik tidak keliru dari aspek hukum.

"Tidak berarti semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan, maka menjadi boleh. Ini kan fokusnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Jadi yang diatur yang ranahnya terbatas pada itu," ujar Bivitri ihwal Permendikbud 30.

Baca juga: Urgensi Permendikbud 30 dalam Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

DEWI NURITA

Berita terkait

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

5 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

20 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

1 jam lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

2 jam lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

1 hari lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya